Kemenkeu: 59,88 juta NIK telah dipadankan dengan NPWP - ANTARA News Yogyakarta - Berita Terkini Yogyakarta

Kemenkeu: 59,88 juta NIK telah dipadankan dengan NPWP

id NPWP,NIK,Kemenkeu,Pajak

Kemenkeu: 59,88 juta NIK telah dipadankan dengan NPWP

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dan jajaran dalam Konferensi Pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Jakarta, Selasa (2/1/2024). ANTARA/Bayu Saputra.

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan bahwa hingga saat ini 59,88 juta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Yang dapat kami sampaikan bahwa dari total keseluruhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri sebesar 72,46 juta WP, telah dapat kami padankan 59,88 juta NIK dan ini dapat kami belah bahwa pemadanan dilakukan melalui sistem sebanyak 55,92 juta NIK,” kata Suryo dalam Konferensi Pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Jakarta, Selasa.

Suryo menyampaikan bahwa masih banyak NIK Wajib Pajak yang belum dipadankan. Sejauh ini, masih ada 12 juta NIK yang belum dipadankan dengan NPWP. Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP melalui portal pajak.go.id dan portalnpwp.pajak.go.id.

"Betul 12 jutaan NIK yang terus menerus akan kami lakukan pemadanan karena informasi di-connect dengan Kementerian Dalam Negeri, Dukcapil untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP," ujarnya.

Ia mengimbau seluruh masyarakat wajib pajak untuk terus melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP karena ke depan implementasi Coretax Administration System (CTAS) hanya akan membaca NIK sebagai NPWP.

"Di kesempatan ini, saya sampaikan imbauan ke masyarakat yang belum padankan tolong akses ke portal kami. Masyarakat bisa mengakses portal kami atau berkunjung ke layanan kami baik office maupun virtual," tuturnya.

Adapun CTAS akan diimplementasikan pada pertengahan 2024. Namun, implementasi sistem tersebut bukan berarti meninggalkan sistem lama, yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).

Nantinya, SIDJP tetap bisa digunakan dengan adanya konversi terutama pada basis informasi wajib pajak dari yang awalnya berdasarkan NPWP menjadi NIK.

Kemenkeu mengundurkan target implementasi penuh NIK sebagai NPWP menjadi pada 1 Juli 2024 dari rencana awal pada 1 Januari 2023.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024