Jakarta (ANTARA) - Kemenhub menegaskan apabila nama calon penumpang di tiket dan nomor induk kependudukan (NIK) di KTP berbeda, maka tidak akan diberangkatkan dalam mudik gratis Lebaran 2024.
"Nanti, akan dilakukan pencocokan nama dan NIK yang tertera pada tiket mudik gratis melalui pemeriksaan KTP para peserta saat hari H keberangkatan. Yang identitasnya berbeda, tidak akan bisa ikut berangkat mudik gratis," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendro menanggapi adanya informasi tiket mudik gratis dengan moda transportasi bus diduga diperjualbelikan.
Terkait hal itu, Kementerian Perhubungan meminta masyarakat tidak memperjualbelikan tiket mudik gratis Lebaran yang sudah didapatkan melalui aplikasi MitraDarat kepada orang lain.
"Kementerian Perhubungan sangat menyayangkan kejadian ini. Mudik gratis bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar bisa mudik lebih aman, selamat, nyaman, dan tentunya tanpa biaya," ujar Hendro.