Yogyakarta (ANTARA) - Jogja Police Watch (JPW) mendukung aparat kepolisian segera menuntaskan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual seorang oknum guru terhadap 15 siswa di sebuah sekolah dasar swasta di Yogyakarta.
"Jika unsur tindak pidana kekerasan seksual telah terpenuhi, maka penegakan hukum atas perkara ini sebaiknya dituntaskan secepat mungkin. JPW mendukung agar kasus ini segera diselesaikan," kata Kepala Divisi Humas JPW Baharuddin Kamba dalam keterangannya di Yogyakarta, Minggu.
Menurut Kamba, hal itu ditekankan JPW mengingat penanganan kasus dugaan kekerasan seksual itu sudah berjalan hampir sepekan di Polresta Yogyakarta.
Polresta Yogyakarta, kata dia, telah memeriksa sejumlah saksi kasus ini sementara polisi belum memeriksa terduga pelaku.
Dia berharap jangan sampai ada alasan nonyuridis hukum sehingga membuat kasus dugaan kekerasan seksual itu diselesaikan lewat "restorative justice" atau keadilan restorative.
Dia mengatakan tidak ada kasus kekerasan seksual terlebih korbannya adalah anak yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses hukum karena jelas melanggar Undang-Undang yang ada.
Pasal 23 Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar peradilan, kecuali terhadap pelaku anak
"Jika proses 'restorative justice' nantinya terjadi pada perkara ini, maka akan mencederai rasa keadilan bagi para terduga korban dan keluarga korban tentunya. Semoga saja tidak terjadi," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 15 anak di sekolah dasar swasta di Yogyakarta, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru laki-laki berinisial NB (22).
Korban terdiri atas anak perempuan dan anak laki-laki dengan rentang usia 11-12 tahun.
Pelaku juga diduga melakukan kekerasan fisik kepada korban, memaksa korban menonton video porno, serta anak diajarkan menggunakan aplikasi yang menyediakan layanan pekerja seks komersial.
Pelaku merupakan guru mata pelajaran konten kreator di sekolah tersebut.
Berdasarkan update terakhir, penyidik Polresta Yogyakarta memeriksa tiga orang saksi yang terdiri atas kepala sekolah SD serta dua orang guru.
Berita Lainnya
PBNU tak beri toleransi pelaku kekerasan seksual di dunia pendidikan Indonesia
Minggu, 19 Mei 2024 0:13 Wib
Pemerintah kawal kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta
Minggu, 12 Mei 2024 14:40 Wib
Lecehkan enam anak, seorang pria "remuk" dihajar massa
Jumat, 10 Mei 2024 0:35 Wib
Bejat! Ayah perkosa anak kandung, korban peroleh pendampingan
Kamis, 9 Mei 2024 6:09 Wib
Korban kekerasan seksual jangan di-"pingpong"
Sabtu, 4 Mei 2024 5:57 Wib
Orang tua diminta mengawasi aktivitas anak di internet
Kamis, 2 Mei 2024 15:03 Wib
Anak di Indonesia perlu diedukasi seksual di era digital
Minggu, 21 April 2024 18:35 Wib
Rektor UNU Gorontalo: Saya tak melakukan kekerasan seksual
Minggu, 21 April 2024 10:54 Wib