JPW mendukung polisi tuntaskan kasus kekerasan seksual guru di Yogyakarta

id kekerasan seksual,SD Yogyakarta

JPW mendukung polisi tuntaskan kasus kekerasan seksual guru di Yogyakarta

Ilutrasi kekerasan terhadap anak. Antara/HO-istimewa

Yogyakarta (ANTARA) - Jogja Police Watch (JPW) mendukung aparat kepolisian segera menuntaskan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual seorang oknum guru terhadap 15 siswa di sebuah sekolah dasar swasta di Yogyakarta.

"Jika unsur tindak pidana kekerasan seksual telah terpenuhi, maka penegakan hukum atas perkara ini sebaiknya dituntaskan secepat mungkin. JPW mendukung agar kasus ini segera diselesaikan," kata Kepala Divisi Humas JPW Baharuddin Kamba dalam keterangannya di Yogyakarta, Minggu.

Menurut Kamba, hal itu ditekankan JPW mengingat penanganan kasus dugaan kekerasan seksual itu sudah berjalan hampir sepekan di Polresta Yogyakarta.

Polresta Yogyakarta, kata dia, telah memeriksa sejumlah saksi kasus ini sementara polisi belum memeriksa terduga pelaku.

Dia berharap jangan sampai ada alasan nonyuridis hukum sehingga membuat kasus dugaan kekerasan seksual itu diselesaikan lewat "restorative justice" atau keadilan restorative.

Dia mengatakan tidak ada kasus kekerasan seksual terlebih korbannya adalah anak yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses hukum karena jelas melanggar Undang-Undang yang ada.

Pasal 23 Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar peradilan, kecuali terhadap pelaku anak

"Jika proses 'restorative justice' nantinya terjadi pada perkara ini, maka akan mencederai rasa keadilan bagi para terduga korban dan keluarga korban tentunya. Semoga saja tidak terjadi," kata dia.

Sebelumnya, sebanyak 15 anak di sekolah dasar swasta di Yogyakarta, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru laki-laki berinisial NB (22).

Korban terdiri atas anak perempuan dan anak laki-laki dengan rentang usia 11-12 tahun.

Pelaku juga diduga melakukan kekerasan fisik kepada korban, memaksa korban menonton video porno, serta anak diajarkan menggunakan aplikasi yang menyediakan layanan pekerja seks komersial.

Pelaku merupakan guru mata pelajaran konten kreator di sekolah tersebut.

Berdasarkan update terakhir, penyidik Polresta Yogyakarta memeriksa tiga orang saksi yang terdiri atas kepala sekolah SD serta dua orang guru.