Pengancam Capres Anies dijadikan tersangka

id Polda Kaltim, pengancam capres Anies, ditetapkan, tersangka

Pengancam Capres Anies dijadikan tersangka

Kabid Humas Polda Kaltim Yusuf Sutejo saat mengumumkan penetapan tersangka atas AR, Jumat 19 Januari 2024. () (ANTARA/HO-Humas Polda Kaltim)

Balikpapan (ANTARA) -
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur akhirnya menetapkan RA (25), warga Sangatta, Kutai Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman menembak calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan di media sosial.
 
“Kami lakukan gelar perkara sebanyak dua kali sebelumnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat.
 
Namun demikian karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, RA hanya diwajibkan lapor setiap minggu.

Oleh polisi ia dijerat dengan Pasal 45B juncto 29 UU Nomor 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu mencamtumkan hukuman empat tahun penjara bila terbukti bersalah.
 
RA diketahui berkomentar “Izin Bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?” di akun Instagram calon presiden nomor urut 1.
 

 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Kaltim tetapkan warga Kutai Timur tersangka pengancam Anies
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024