Jika presiden ikut kampanye. informasi cuti harus terbuka

id Presiden kampanye,Presiden Jokowi,Komisi Informasi Publik,Arya Sandhiyudha,pemilu 2024,pilpres 2024

Jika presiden ikut kampanye. informasi cuti harus terbuka

Foto arsip - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI Arya Sandhiyudha. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi Pusat (KIP) RI mengingatkan informasi cuti harus terbuka dan diumumkan di hadapan publik jika presiden memutuskan ambil cuti untuk terlibat kampanye Pilpres 2024.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI Arya Sandhiyudha menjelaskan hak kampanye yang dilindungi oleh aturan perundang-undangan menuntut adanya keterbukaan terutama terkait informasi jika presiden memutuskan ambil cuti.

“Yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, beliau dan/atau pejabat publik boleh berkampanye, itu ada prasyaratnya sehingga tidak mengabaikan aturan. Dalam kapasitas kami di Komisi Informasi Pusat RI hanya mengingatkan dalam aspek keterbukaan informasi publik, kampanye dan pemihakan itu diperkenankan hanya setelah cuti yang disampaikan secara tertulis. Tidak bisa lisan. Dalam hal ini, cuti harus diinformasikan terbuka ke khalayak/publik,” kata Arya Sandhiyudha di Jakarta, Rabu.

Arya menjelaskan presiden atau menteri wajib membuka informasi mengenai cuti, karena itu merupakan bagian dari informasi publik.

"Cuti tersebut mesti tertulis disampaikan dan ditembuskan kepada badan publik terkait seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), serta disampaikan terbuka kepada khalayak umum sebagai informasi publik terbuka,” kata Wakil Ketua KIP RI.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KIP ingatkan informasi cuti harus terbuka jika presiden ikut kampanye
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024