PPATK ungkap transaksi Rp127 miliar terkait prostitusi anak di Indonesia

id PPATK,prostitusi anak,pornografi anak,judi online,perlindungan anak

PPATK ungkap transaksi Rp127 miliar terkait prostitusi anak di Indonesia

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kedua kiri), Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah (tengah), Wakil Ketua KPAI Jasra Putra (kedua kanan), dan Anggota KPAI Kawiyan (kanan) dalam penandatanganan nota kesepahaman KPAI - PPATK, di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (26/7/2024). (ANTARA/Anita Permata Dewi)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menemukan transaksi mencapai Rp127 miliar yang diduga terkait dengan prostitusi anak.   

"PPATK menemukan dugaan transaksi yang terkait dengan prostitusi anak. Itu ada 130 ribu transaksi, angkanya mencapai Rp127.371.000.000 sekian," kata Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.  

Sementara diduga terdapat 24 ribu anak dengan usia 10-18 tahun yang terlibat dalam prostitusi anak tersebut.  

Ivan Yustiavandana menyampaikan transaksi dalam kasus ini dilakukan di antaranya lewat e-wallet serta aset kripto.  

Pihaknya menambahkan anak sangat berisiko terpapar dengan pornografi dan judi online.  

"
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PPATK temukan transaksi Rp127 miliar diduga terkait prostitusi anak
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024