Polda DIY ringkus 28 tersangka penyalahguna narkoba selama Januari

id narkoba,Polda DIY,peredaran narkoba

Polda DIY ringkus 28 tersangka penyalahguna narkoba selama Januari

Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY menghadirkan para tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba sepanjang Januari 2024 saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, D.I Yogyakarta, Selasa (6/2/2024) (ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan telah menangkap 28 orang sebagai tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba sepanjang Januari 2024.

"Jumlah tersangka 28 orang dengan kategori dia sebagai pengedar dan pengguna," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi M. Mardiyono saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, D.I Yogyakarta, Selasa.

Mardiyono menuturkan sebanyak 28 tersangka tersebut berasal dari total 27 kasus yang ditangani jajaran Ditresnarkoba Polda DIY mulai dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ganja, tembakau gorila, psikotropika, serta obat berbahaya lainnya.

Mereka ditangkap di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sleman, Bantul, Kota Yogyakarta, dan beberapa di antaranya di Wonosobo, Jawa Tengah.

"Untuk pengedar ada 16 orang dan pengguna 12 orang. Mereka ditangkap di beberapa tempat baik tempat umum, kos-kosan, dan di kampung," ujar dia.

Khusus untuk tersangka pengguna narkoba, dia menyebut diupayakan untuk diarahkan mendapat layanan rehabilitasi.

Dari puluhan tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu mencapai total 157,61 gram, ganja 44,78 gram, tembakau gorila 7,49 gram, psikotropika 49,5 butir, dan obat berbahaya 25.294 butir.

Berkat pengungkapan kasus selama Januari 2024, Mardiyono mengklaim Polda DIY setidaknya telah menyelamatkan 27.129 Jiwa dari tindak penyalahgunaan narkotika dengan asumsi setiap satu gram sabu-sabu dapat digunakan 10 orang, satu gram tembakau gorila bisa dipakai oleh empat orang, dan satu butir psikotropika (alprazolam) dan obat berbahaya (trihexypenidyl) masing-masing bisa dipakai oleh satu orang.

"Kami berpesan agar kita bisa bersama-sama menjaga generasi muda kita terhindar dari narkotika dan obat-obat berbahaya," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Polda DIY melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 130,54 gram dari 157,61 gram sabu hasil sitaan.

"Sebagian kami musnahkan dan sebagian untuk pembuktian," ujar Mardiyono.