WNI di London tak bisa memilih, Moeldoko: itu tak boleh terjadi

id PPLN ,London ,Moeldoko ,Pemilu ,WNI

WNI di London tak bisa memilih, Moeldoko: itu tak boleh terjadi

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di TPS 66 Jalan Kavling Kowilhan, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (14/2/2024) (ANTARA/Walda Marison)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai peristiwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di London yang melarang Warga Negara Indonesia (WNI) memilih seharusnya tidak boleh terjadi

"Pengalaman begitu enggak boleh lagi terjadi karena pemilihan ini sudah dirancang sedemikian rupa," kata Moeldoko saat ditemui di TPS 66 Jalan Kavling Kowilhan, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu.

Menurut dia, koordinasi antara penyelenggara Pemilu harus dilakukan agar proses pemilihan di luar negeri berjalan dengan lancar.

Dia juga menilai pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan persiapan sejak jauh hari agar proses pemilihan di dalam maupun luar negeri bisa berjalan dengan baik.

"Waktunya panjang, dan punya perencanaan yang tersiapkan dengan baik sehingga semestinya nggak ada lagi hal-hal yang seperti itu," kata dia.

Moeldoko berharap peristiwa ini bisa jadi pembelajaran dan dapat dihindari pada saat gelaran pemilu selanjutnya.

Sebelumnya, beredar video sejumlah WNI yang tidak bisa menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) 001 dan 003 di Kota London, yakni The KIA Oval (Jardine Suite) Kennington, London, SE11 5SS.

Dalam video yang beredar, para pemilih mengatakan telah tiba sebelum pukul 18.00 waktu setempat, tetapi PPLN tidak mempersilakan mereka masuk TPS.

Sementara itu, PPLN London menanggapi video viral dengan narasi yang menyebutkan sejumlah WNI di Inggris Raya dan Irlandia tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Ketua PPLN London Denny Kurniawan mengatakan pelaksanaan pemungutan suara di TPS 001 dan 003 justru melebihi waktu yang ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, yakni pukul 08.00-18.00 atau dalam rentang waktu 10 jam.

"Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 001 dan 003 dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Lebih lama dari waktu yang ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024," kata Denny dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Denny mengatakan bahwa waktu pelaksanaan pemungutan suara yang lebih lama dari ketentuan dilakukan dalam rangka mengakomodasi calon pemilih yang telah berada di dalam gedung yang dijadikan TPS.

Dia menambahkan bahwa ketentuan mengenai aturan kesehatan dan keamanan yang berlaku di Britania Raya dengan menerapkan sistem buka tutup gerbang dan pintu masuk yang menyesuaikan kapasitas gedung dinilai tidak memengaruhi proses pendaftaran pemilih.

Oleh sebab itu, Denny mengatakan bahwa tidak diperkenankannya sejumlah WNI untuk menggunakan hak pilihnya karena mereka masih tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di dalam negeri.

"Berkenaan dengan pemilih yang tidak diperkenankan masuk daftar pemilih khusus (DPK), hal ini karena pemilih tersebut sudah terdaftar di DPT dalam negeri," tuturnya.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: WNI di London tidak bisa memilih, Moeldoko: itu tidak boleh terjadi