DPRD DIY: Sejarah Keistimewaan DIY penting jadi pengetahuan bersama

id DPRD DIY

DPRD DIY: Sejarah Keistimewaan DIY penting jadi pengetahuan bersama

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto (Istimewa)

Yogyakarta (ANTARA) - Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menyebut sejarah Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta penting untuk menjadi pengetahuan bersama. 

"Lahirnya Keistimewaan DIY dengan peran besar dukungan rakyat Yogyakarta yang bersama-sama berjuang penting untuk dicatat," Eko Suwanto di Yogyakarta, Senin. 

Eko mengatakan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY penting untuk dipahami secara utuh karena dalam proses pembuatannya, rakyat berjuang luar biasa sehingga Undang-Undang Keistimewaan DIY bisa terwujud.

"Rakyat berjuang luar biasa sehingga terwujud UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY," kata Eko.

Dalam konstitusi, Undang-Undang Keistimewaan DIY berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pada Pasal 18 B. Bunyi pasal tersebut sebagai pengakuan suatu negara atas sifat khusus dan sifat istimewa suatu daerah, dalam hal ini Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain itu, Pasal 18 B juga menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang.

"Dengan demikian pula penetapan Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Pakualam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah sesuai Pancasila, Konstitusional dan Sah secara hukum," ujar Eko. 

Sebelum UU Keistimewaan DIY lahir, menurut dia, sudah ada UU 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. 

"Jangan lupakan juga peran  Keraton Yogyakarta dan Pakualaman di masa awal pemerintahan RI hingga paska kemerdekaan, Sultan HB IX juga selain punya sejarah perjuangan hebat khususnya saat memberikan Amanah yang dikenal sebagai Maklumat 5 September 1945," kata dia. 

Dalam sejarah tercatat bahwa Sultan HB IX menghibahkan 6 juta gulden untuk membantu mendanai roda pemerintahan Republik Indonesia dan pada saat itu Ibu kota Republik Indonesia pindah ke Yogyakarta.

KGPAA Pakualam VIII juga memiliki peran penting dalam perjuangan, termasuk memberikan kamar tinggal bagi Bung Karno dan Bung Hatta di Pura Pakualaman. Tidak hanya dari kasultanan dan kadipaten, rakyat Jogja pun melakukan perjuangan hebat dalam wujudkan kemerdekaan Indonesia dan mempertahankannya.

Eko Suwanto yakin masyarakat teguh dan kokoh dalam mempertahankan, menjaga dan mendukung UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

“Kita, bersama rakyat konsisten melaksanakan tanggungjawab sejarah dan konstitusi, kita bersama menjaga mengawal UU Keistimewaan DIY dan sekaligus Mendukung dan mengawal Penetapan Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Pakualam X Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY," ujar Eko.