Jakarta (ANTARA) - Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan penetapan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu, tak mengganggu pemutakhiran data pemilih.
"Tidak (mengganggu pemutakhiran data pemilih di Kuala Lumpur), kan sudah dinonaktifkan sejak sebelum ditetapkan jadi tersangka," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan KPU juga sudah menyampaikan perkembangan status tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, pemberhentian ketujuh anggota itu harus melalui DKPP.
"Kalau penonaktifan, pemberhentian sementara itu di posisi kita (KPU)," jelasnya.
KPU, sambung Afif, berkomitmen menyelesaikan semua permasalahan pada Pemilu 2024 agar tak menimbulkan spekulasi bahwa daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur sengaja dipermainkan untuk kecurangan.
"Pokoknya kita rapikan semuanya," ucap Afif.
Diketahui, pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari.
Adapun dua metode itu adalah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).
PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode pos dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.
Untuk metode KSK, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.
Tak hanya itu, dia menyebutkan ada satu anggota PPLN Kuala Lumpur yang penggantian antarwaktu (PAW), karena mundur dari posisinya. Meski begitu, sudah ada orang yang menggantikannya.
"Satunya ini yang jadi tersangka itu yang PPLN pertama. Namanya inisial M," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan tujuh tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum.
Adapun penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak penyidik menerima laporan polisi dengan nomor:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie.
Dari laporan polisi tersebut diterbitkan surat perintah Kabareskrim Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024.
Hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang terjadi dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Penetapan tersangka tak hambat pemutakhiran data di Kuala Lumpur
Berita Lainnya
KPU RI: Bakal paslon perseorangan penuhi persyaratan Pilkada 2024
Sabtu, 11 Mei 2024 20:33 Wib
KPU RI: Ada Jumlah dukungan minimal diserahkan bakal paslon Pilkada 2024
Sabtu, 11 Mei 2024 12:49 Wib
Cuaca ekstrem hujan lebat disertai petir guyur RI
Sabtu, 11 Mei 2024 10:00 Wib
Masuk Daftar Memori Dunia UNESCO, tiga warisan dokumenter RI
Sabtu, 11 Mei 2024 9:52 Wib
Jika ikut Pilkada 2024, caleg terpilih tak wajib mundur
Jumat, 10 Mei 2024 15:14 Wib
Dipersingkat, masa tugas petugas haji RI
Jumat, 10 Mei 2024 14:58 Wib
KPU RI sebut data bakal paslon perseorangan Pilkada 2024 diverifikasi faktual
Kamis, 9 Mei 2024 17:37 Wib
Renovasi sekolah komitmen RI dukung pembangunan PNG
Kamis, 9 Mei 2024 14:57 Wib