Bupati Bantul mengimbau agar Ramadhan diisi dengan kegiatan produktif

id Bupati Bantul ,Ramadhan 2024,Diisi kegiatan produktif

Bupati Bantul mengimbau agar Ramadhan diisi dengan kegiatan produktif

Bupati Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta Abdul Halim Muslih saat safari tarawih bulan Ramadhan 1445 Hijriah (ANTARA/HO-Kominfo Pemkab Bantul)

Bantul (ANTARA) - Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Abdul Halim Muslih mengimbau semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat maupun warga kabupaten ini agar mengisi Ramadhan 1445 Hijriah dengan kegiatan yang produktif.

Bupati Bantul dalam keterangannya di Bantul, Selasa, mengatakan atas nama Pemkab dan Forkopimda Bantul mengucapkan selamat menunaikan ibadah pada bulan Suci Ramadhan 2024 dengan harapan semoga seluruh warga Bantul menjadi individu yang semakin baik.

"Kami mengimbau semua warga agar pada Ramadhan ini, marilah kita isi dengan kegiatan kegiatan yang baik yang produktif dan hindari kegiatan kegiatan yang dapat mengancam keselamatan jiwa maupun raga kita," katanya.

Sementara itu dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan, khususnya bagi ASN, aparatur pemerintah daerah, Pemkab Bantul telah mengeluarkan surat edaran tentang seruan menyambut Ramadhan, antara lain semua ASN dan aparatur pemerintah daerah di Bantul yang beragama Islam wajib menunaikan ibadah puasa sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

"Memperbanyak amalan-amalan keutamaan bulan suci Ramadhan dengan dilandasi iman dan takwa, serta semangat pengabdian yang tinggi, sebagai cermin akhlaqul karimah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Agus Budi Rahardjo.

Kemudian bagi ASN, aparatur pemerintah daerah Bantul yang beragama lain agar menjaga dan memelihara semangat toleransi dan kerukunan hidup antarumat beragama, dan tidak menampakkan makan, minum, dan merokok, pada waktu siang hari.

Sementara itu berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2019 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemkab Bantul,  selama Ramadhan bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja dari jam 07.30 sampai 15.00 WIB untuk Senin-Kamis, kemudian hari Jumat hingga pukul 11.00 WIB.

Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, diatur pada hari Senin-Kamis dari pukul 07.30 sampai 13.30 WIB, Jumat sampai pukul 11.00 WIB, sementara hari Sabtu sampai pukul 12.30 WIB.

"Jumlah hari kerja efektif bagi instansi pemerintah yang melaksanakan lima atau enam hari selama Ramadhan, minimal 32 jam, 30 menit dalam seminggu. Selama Ramadhan, kegiatan olahraga pada hari Jumat ditiadakan," kata Sekda Bantul.