Pemanfaatan pasir laut di tujuh lokasi guna kebutuhan lokal

id Pasir laut, ekspor pasir laut, sedimentasi di laut, PP 26 Tahun 2023, hasil sedimentasi di laut, kkp

Pemanfaatan pasir laut di tujuh lokasi guna kebutuhan lokal

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/3/2024). ANTARA/Sinta Ambar

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut yang akan dilakukan di tujuh lokasi hanya untuk keperluan reklamasi dalam negeri.
 
“(Pemanfaatan) Domestik,” ujar Trenggono saat ditemui di Jakarta, Selasa.
 
Ia mengakui, aturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut ini untuk sementara waktu pasir tersebut belum untuk diekspor.
 
 
Ia memaparkan, peminat utama pasir sedimentasi ini adalah pengusaha yang bakal melakukan pembangunan reklamasi di kawasan Jawa Timur, Surabaya, Pantai Indah Kapuk-Jakarta Utara hingga Batam, Kepulauan Riau.
 
“Banyak (peminat) reklamasi di daerah Jawa Timur, Surabaya, Pantai Indah Kapuk, Kalimantan, di daerah Batam juga banyak,” jelasnya.

Sebelumnya Trenggono mengatakan, persiapan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut akan selesai awal Maret 2024.
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Trenggono: Pemanfaatan pasir laut di 7 lokasi untuk kebutuhan domestik
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024