Jakarta (ANTARA) - Tujuh anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider pidana kurungan 3 bulan dalam kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Terdakwa satu hingga enam dituntut pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan tidak perlu ditahan apabila mereka tidak mengulangi perbuatan atau melakukan tindak pidana lainnya selama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani apabila yang bersangkutan dapat dalam masa percobaan selama satu tahun sejak putusan inkrah tidak mengulangi perbuatan atau tidak melakukan tindak pidana lainnya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa malam.
Nama-nama terdakwa satu hingga enam tersebut adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu; serta Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra;
Kemudian, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu A. Khalil.
Sementara itu, khusus untuk terdakwa tujuh, yakni Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muchamad, dituntut pidana penjara 6 bulan dengan perintah penahanan rutan.
“Khusus terdakwa tujuh, Masduki, pidana penjara selama 6 bulan dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tujuh dengan perintah agar dilakukan penahanan rutan,” ucap jaksa.
Jaksa menilai ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu, yakni sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan, atau yang turut serta melakukan.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 544 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata jaksa.
Adapun hal-hal memberatkan yang dipertimbangkan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan adalah para terdakwa selaku penyelenggara pemilu tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 7 PPLN Kuala Lumpur dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta
Berita Lainnya
Dubes RI: e-paspor bakal lebih banyak beri manfaat bagi WNI
Selasa, 1 Oktober 2024 5:39 Wib
Malaysia melaporkan satu kasus mpox clade II
Rabu, 18 September 2024 5:33 Wib
Ini penyebab tanah ambles di area Masjid India Kuala Lumpur
Minggu, 8 September 2024 9:29 Wib
Penyanyi Kunto Aji konser ke Kuala Lumpur, Malaysia, temui fans
Selasa, 6 Agustus 2024 5:49 Wib
Sebanyak 471 anak pekerja migran di Malaysia teruskan sekolah ke Indonesia
Senin, 15 Juli 2024 9:54 Wib
Air Asia sebut rute Kuala Lumpur-Labuan Bajo dongkrak pariwisata-ekonomi
Minggu, 7 Juli 2024 20:37 Wib
Fesyen Indonesia dipamerkan di Kuala Lumpur, Malaysia
Minggu, 5 Mei 2024 11:32 Wib
Hari ini, KPU RI bahas rekapitulasi PSU Kuala Lumpur, Malaysia
Senin, 18 Maret 2024 5:14 Wib