Bakesbangpol Yogyakarta meminta ormas daftarkan diri

id ormas,Yogyakarta,bakesbangpol

Bakesbangpol Yogyakarta meminta ormas daftarkan diri

Kompleks Balai Kota Yogyakarta. ANTARA/Eka A.R.

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Yogyakarta meminta organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah ini tertib administrasi dengan mendaftarkan diri sehingga memudahkan pemerintah memfasilitasi pembinaan dan pengembangan.

"Ormas-ormas kami minta semacam daftar ulang lagi. Paling tidak mengabari terkait dengan keberadaan ormas ini masih ada atau tidak," ujar Kepala Bakesbangpol Kota Yogyakarta Nindyo Dewanto melalui keterangan resmi di Yogyakarta, Rabu.

Nindyo mengatakan bahwa setiap tahun pihaknya melakukan pendaftaran ormas untuk dipastikan keberadaan serta keaktifan maupun ketidakaktifannya di Kota Yogyakarta.

Hingga akhir 2023, dia mencatat sebanyak 206 ormas di Kota Yogyakarta. Namun, dari jumlah tersebut baru sekitar 60 ormas yang sudah terdaftar, baik di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), maupun Kesbangpol.

"Jadi, memang kami masih berharap ormas-ormas ini memenuhi regulasi yang ada untuk melakukan pendaftaran ke Kesbangpol," ujar dia.

Ormas, kata dia, harus memenuhi kriteria, antara lain, harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, susunan kepengurusan, dan program kerja yang jelas serta melakukan pendaftaran.

Informasi beserta formulir pendaftaran ormas di Kota Yogyakarta, kata Nindyo, dapat diakses di laman https://kesbang.jogjakota.go.id/.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, setiap ormas harus memiliki legalitas, baik berwujud badan hukum yang dikeluarkan oleh Kemenkumham maupun surat keterangan terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

Pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, menurut dia, diatur berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017.

Nindyo mengatakan bahwa ormas yang sudah terdaftar maupun berbadan hukum masih memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaannya kepada pemerintah.

Dengan demikian, pemerintah daerah lebih mudah melakukan pembinaan, pengembangan ormas dan menempatkan ormas sebagai mitra dalam menjalankan program kegiatan pemerintah.

Ia mengatakan bahwa pihaknya bisa memetakan program-program, kemudian menyampaikan ke ormas-ormas. Misalnya, pendidikan politik, demokrasi, atau apa pun.

"Sebenarnya ormas itu sebagai agen kami di tengah masyarakat untuk bisa menyampaikan program-program, khususnya kesbangpol dan Pemkot Yogya pada umumnya," tutur Nindyo.