Palangka Raya (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan guru berstatus Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) bisa menjadi kepala sekolah.
“Bagi guru yang sudah menjadi ASN PPPK, Kemendikbudristek memberi karpet merah agar bisa menjabat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam kunjungannya di SDN Percobaan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu.
Nunuk menuturkan langkah itu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan bagi guru ASN PPPK.
Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Kalimantan Tengah I Ketut Sukajaya menyebutkan di Kalimantan Tengah sudah banyak guru ASN PPPK yang menjadi kepala sekolah seperti di Kabupaten Barito Utara.
I Ketut mengatakan hal tersebut sempat menuai pro dan kontra bagi para guru yang belum mengetahui kebijakan ini padahal telah diatur melalui Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
“Meskipun awalnya itu ada polemik tetapi setelah kita jelaskan bahwa pegawai dengan perjanjian kerja boleh diangkat maka mereka berani mengangkatnya,” ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbudristek: Guru berstatus ASN PPPK bisa jadi kepala sekolah
Berita Lainnya
Bawaslu Sleman awasi ketat netralitas ASN pada Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 12:33 Wib
Kapolda DIY berikan penghargaan kepada 10 personel dan ASN berprestasi
Rabu, 24 April 2024 18:08 Wib
Pj Wali Kota Yogyakarta tak temukan ASN bolos kerja pascalebaran
Rabu, 17 April 2024 17:37 Wib
Yogyakarta skrining kesehatan seluruh ASN pascalebaran
Rabu, 17 April 2024 14:58 Wib
Gunungkidul beri sanksi ASN tak masuk kerja usai libur Lebaran
Selasa, 16 April 2024 19:59 Wib
Pemkab Sleman melakukan penyesuaian sistem kerja ASN pascacuti bersama
Senin, 15 April 2024 15:20 Wib
Penerapan WFH-WFO ASN kebijakan responsif, beber pengamat
Minggu, 14 April 2024 17:27 Wib
Kurangi penumpukan arus balik, kebijakan WFH-WFO ASN
Sabtu, 13 April 2024 16:56 Wib