Bupati Sleman sebut setiap orang berhak mendapatkan akses terhadap keadilan

id Sosialisasi bantuan hukum ,Bupati Sleman ,Sleman

Bupati Sleman sebut setiap orang berhak mendapatkan akses terhadap keadilan

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo (kanan) pada kegiatan sosialisasi bantuan hukum di Aula Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Rabu (27/3/2024). ANTARA/HO-Bagian Prokopim Setda Sleman

Sleman (ANTARA) - Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kustini Sri Purnomo menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

"Setiap orang berhak mendapatkan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum sebagai implementasi negara hukum," kata Kustini pada Sosialisasi Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Aula Kantor Sekretariat Daerah Sleman, Rabu.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sleman ini bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Sleman dan diikuti 86 perwakilan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) se-Kabupaten Sleman.

Selain Bupati Sleman, hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Sleman Wari Juniati bersama dua narasumber sosialisasi, yaitu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman Agung Nugroho dan Panitera Pengadilan Negeri Sleman Sumargi.

Kustini mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi bantuan dan layanan hukum ini merupakan upaya Pemkab Sleman dalam memberikan wawasan, pengetahuan, serta pemahaman kepada masyarakat tentang norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sosialisasi ini untuk mewujudkan kesadaran dan pemahaman hukum yang lebih baik tentang undang-undang, peraturan, dan prosedur hukum yang berlaku, sehingga masyarakat dapat hidup dengan kesadaran hukum yang lebih tinggi," katanya.

Menurut dia, dalam dunia hukum, dalih ketidaktahuan hukum tidak menjadikan seseorang dapat terhindar dari jeratan hukum.

"Maka pemahaman akan hukum perlu disosialisasikan kepada masyarakat," katanya.

Kegiatan sosialisasi bantuan dan layanan hukum ini diisi dengan dua materi yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri Sleman.

Materi sosialisasi yang pertama mengenai proses persidangan dan proses penyelesaian perkara prodeo serta pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Pangadilan Negeri Sleman bagi masyarakat miskin.

Selain itu materi sosialisasi juga diisi mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024