Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak melanggar asas netralitas dalam pembagian bantuan sosial saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten.
Bagja menjelaskan hal itu di hadapan majelis hakim konstitusi serta pihak-pihak yang berperkara dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis malam.
Dia menjelaskan laporan tentang dugaan pelanggaran asas netralitas memang diterima Bawaslu Provinsi Banten.
Namun, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan dimaksud, Bawaslu memutuskan untuk tidak menindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
"Berkenaan dengan Presiden Joko Widodo diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten, dengan spanduk bergambarkan pasangan calon nomor urut dua dengan tindak lanjut pemberian status temuan atau laporan berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024, tidak ditindaklanjuti karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," papar Bagja.
Bagja menjelaskan ada dua laporan tentang pembagian bansos saat kunjungan kerja itu yang masuk ke Bawaslu. Kedua laporan itu kandas dan tidak ditindaklanjuti karena tidak terpenuhinya unsur pelanggaran pemilu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu jelaskan Jokowi tak langgar netralitas soal bansos di Banten