Bawaslu mengimbau bupati taati aturan saat memutasi pejabat jelang pilkada

id Bawaslu Bantul ,Aturan mutasi pejabat ,Jelang Pilkada

Bawaslu mengimbau bupati taati aturan saat memutasi pejabat jelang pilkada

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyampaikan imbauan ke pemerintah daerah setempat dalam hal ini bupati dan wakil bupati untuk mematuhi regulasi terkait mutasi pejabat menjelang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bantul Dewi Nurhasanah di Bantul, Sabtu, mengatakan imbauan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bantul ini merujuk pada Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Dalam pasal tersebut diatur salah satunya Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," katanya.

Dia mengatakan, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, maka tahapan penetapan pasangan calon tertanggal 22 September 2024.

"Melalui imbauan ini diharapkan Bupati dan Wakil Bupati Bantul dalam melakukan proses penggantian jabatan dapat mengikuti prosedur terutama dengan melakukan proses izin tertulis kepada Mendagri," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Bupati dan Wakil Bupati agar tidak membuat program ataupun kegiatan yang cenderung menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu sampai dengan penetapan calon terpilih.

"Hal ini penting untuk memastikan tidak ada program Pemerintah Kabupaten Bantul yang cenderung akan menguntungkan pihak-pihak tertentu," katanya.

Didik mengatakan, juga telah memberikan tembusan imbauan kepada instansi terkait lainnya seperti Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul agar mengawal dan mengawasi proses tersebut.

Untuk diketahui, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 akan dilakukan pada 27 November 2024. Tahapan pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada Agustus mulai 27 sampai 29 Agustus.