40.164 sekolah di Indonesia miliki pelajar berkebutuhan khusus
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan terdapat 40.164 satuan pendidikan formal di Indonesia yang memiliki peserta didik berkebutuhan khusus per Desember 2023.
“Pada Desember 2023 data menunjukkan bahwa terdapat 40.164 sekolah mempunyai peserta didik berkebutuhan khusus,” kata Koordinator Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek Meike Anastasia dalam Media Gathering di Jakarta, Senin.
Di sisi lain, Meike menyatakan hanya 5.956 satuan pendidikan atau 14,83 persen dari total satuan pendidikan yang memiliki guru pembimbing khusus bagi anak berkebutuhan khusus.
Sementara itu, Kemendikbudristek telah meluncurkan program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif dalam bentuk Modul Pendidikan Inklusif Tingkat Dasar guna meningkatkan kompetensi guru dalam memenuhi hak murid untuk mendapatkan layanan pendidikan yang inklusif dan setara.
Pendidikan inklusi adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik berkebutuhan khusus dan memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pembelajaran dalam satu lingkungan bersama-sama peserta didik pada umumnya.
Latar belakang dibentuknya program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif adalah adanya gap antara regulasi tentang pendidikan inklusif dan kondisi di lapangan seperti berdasarkan regulasi ditetapkan anak berhak akan pendidikan yang berkualitas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbudristek: 40.164 sekolah miliki siswa berkebutuhan khusus
“Pada Desember 2023 data menunjukkan bahwa terdapat 40.164 sekolah mempunyai peserta didik berkebutuhan khusus,” kata Koordinator Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek Meike Anastasia dalam Media Gathering di Jakarta, Senin.
Di sisi lain, Meike menyatakan hanya 5.956 satuan pendidikan atau 14,83 persen dari total satuan pendidikan yang memiliki guru pembimbing khusus bagi anak berkebutuhan khusus.
Sementara itu, Kemendikbudristek telah meluncurkan program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif dalam bentuk Modul Pendidikan Inklusif Tingkat Dasar guna meningkatkan kompetensi guru dalam memenuhi hak murid untuk mendapatkan layanan pendidikan yang inklusif dan setara.
Pendidikan inklusi adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik berkebutuhan khusus dan memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pembelajaran dalam satu lingkungan bersama-sama peserta didik pada umumnya.
Latar belakang dibentuknya program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif adalah adanya gap antara regulasi tentang pendidikan inklusif dan kondisi di lapangan seperti berdasarkan regulasi ditetapkan anak berhak akan pendidikan yang berkualitas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbudristek: 40.164 sekolah miliki siswa berkebutuhan khusus