Maskapai tak taati tarif batas atas Lebaran 2024 ditindak tegas

id Menhub,Budi,harga ,tarif batas ata,TBA,penerbangan,kemenhub

Maskapai tak taati tarif batas atas Lebaran 2024 ditindak tegas

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberi penjelasan terkait kesipaan Kemenhub menghadapi angkutan Lebaran 2024 dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Kakorlantas Polri, Kepala BMKG dan Kepala Basarnas di Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Harianto

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bakal menindak tegas bila ada maskapai yang tidak menaati ketentuan tarif batas atas (TBA) penjualan tiket pesawat.

“Apabila (ada yang) melanggar kita akan melakukan tindakan atau peringatan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Budi usai menghadiri Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Kakorlantas Polri, Kepala BMKG dan Kepala Basarnas terkait Kesiapan Mudik Lebaran 2024 di Jakarta, Selasa.

Budi menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan telah memberikan peringatan kepada seluruh maskapai penerbangan untuk menaati tarif batas atas penjualan tiket.

“Seperti sudah saya tegaskan, kami sudah peringatkan kepada airlines agar menaati tarif batas atas,” ucap Budi.

Budi menerangkan bahwa tarif batas atas adalah suatu perhitungan yang terdiri atas komponen-komponen dari bisnis itu sendiri baik leasing ataupun pembelian pesawat, avtur, pegawai dan lainnya.
 

Meski begitu, Budi mengatakan bahwa ketetapan tarif batas atas hanya berlaku untuk tiket kelas ekonomi. Sedangkan untuk kelas bisnis, semua kebijakan berada di maskapai masing-masing.

“Diketahui bahwa tarif batas ini cuma berlaku pada ekonomi, jadi kalau bisnis ya memang kewenangan airlines untuk melakukan pentarifan di situ,” jelas Budi.

 

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menhub tindak tegas maskapai bila tak menaati tarif batas atas
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024