Pengguna jalan tol dilarang berhenti di sembarangan di bahu jalan

id pengguna,tol japek,jakarta-cikampek,berhenti sembarangan,bahu jalan

Pengguna jalan tol dilarang berhenti di sembarangan di bahu jalan

Suasana arus lalu lintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. ANTARA/HO - Jasa Marga

Jakarta (ANTARA) - Pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) diminta tidak berhenti sembarangan di bahu jalan karena dapat berisiko menyebabkan kecelakaan dan menurunkan efektivitas lalu lintas di jalan tol.

Vice President Corporate Secretary & Legal PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) Ria Marlinda Paallo di Jakarta, Senin, mengatakan terjadi peningkatan volume lalu lintas kendaraan di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

JTT mengimbau seluruh pengguna jalan Tol Jakarta-Cikampek agar tidak berhenti sembarangan di bahu jalan tol apabila tidak dalam kondisi darurat. Hal ini dapat berisiko menyebabkan kecelakaan dan menurunkan efektivitas lalu lintas di jalan tol.

“Terlihat peningkatan volume kendaraan yang signifikan di hari Minggu, 14 April 2024 hingga hari ini. Volume kendaraan yang kembali dari arah Trans Jawa melewati Gerbang Tol Cikampek Utama sudah meningkat sebesar 197,45 persen, melihat kepadatan ini, diharapkan pengguna jalan tidak berhenti di bahu jalan apabila tidak dalam keadaan darurat karena hal ini dapat menyebabkan kapasitas lajur tidak optimal,” ujar Ria.

Penggunaan bahu jalan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pada Pasal 41 ayat 2 disebutkan bahwa bahu jalan digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat, tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan.

Kemudian tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan dan tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengguna Tol Japek diminta tidak berhenti sembarangan di bahu jalan