Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 sesuai dengan kerangka hukum.
"Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU optimistis MK putuskan hasil PHPU sesuai kerangka hukum
Berita Lainnya
KPK menggeledah Gedung DPR RI, menyidik korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 16:23 Wib
Microsoft tanam modal Rp27,6 triliun untuk Cloud-AI di RI
Selasa, 30 April 2024 13:08 Wib
Jokowi mendukung investasi Microsoft di RI
Selasa, 30 April 2024 11:24 Wib
RI-Iran kerja sama teknologi pertanian-ilmu pengetahuan
Selasa, 30 April 2024 10:04 Wib
Suara DPR RI di Dapil Papua Tengah dicuri, beber Gerindra
Senin, 29 April 2024 20:28 Wib
Dua dari enam permohonan ICW terkait transparansi Sirekap dipenuhi KPU RI
Senin, 29 April 2024 17:27 Wib
WWF ke-10 di Bali dongkrak pariwisata berkelanjutan RI
Senin, 29 April 2024 13:54 Wib
Festival di Klungkung, Bali, beri pengalaman unik wisatawan
Senin, 29 April 2024 11:19 Wib