MK putuskan hasil PHPU sesuai kerangka hukum, harap KPU RI

id KPU RI,Idham Holik,Sengketa Pemilu 2024

MK putuskan hasil PHPU sesuai kerangka hukum, harap KPU RI

Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Yogyakarta, DIY, Minggu (31/3/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/aa.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 sesuai dengan kerangka hukum.

"Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU optimistis MK putuskan hasil PHPU sesuai kerangka hukum
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024