Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 sesuai dengan kerangka hukum.
"Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU optimistis MK putuskan hasil PHPU sesuai kerangka hukum
Berita Lainnya
RI dan Australia perlu atasi isu hukum tentang pemindahan narapidana
Rabu, 4 Desember 2024 5:36 Wib
Komisi VII DPR usulkan ANTARA, TVRI dan RRI digabung menjadi satu lembaga
Senin, 2 Desember 2024 18:44 Wib
Kemlu RI pulangkan lagi WNI terbebas hukuman mati di Arab Saudi
Senin, 2 Desember 2024 16:46 Wib
Menlu: Posisi politik luar negeri Indonesia tetap non blok
Senin, 2 Desember 2024 13:49 Wib
Luhut: RI perlu waspadai dampak kebijakan proteksionis Trump
Senin, 2 Desember 2024 11:38 Wib
DPR sebut Polri di bawah Kemendagri adalah kemunduran
Minggu, 1 Desember 2024 18:29 Wib
Terima pengaduan melalui BAP DPD RI, Menteri Nusronjelaskan soal tanah di Food Estate Papua Selatan
Sabtu, 30 November 2024 19:45 Wib
Menlu sebut pemimpin dunia harap Prabowo semakin berperan di kancah global
Sabtu, 30 November 2024 16:31 Wib