Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 sesuai dengan kerangka hukum.
"Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU optimistis MK putuskan hasil PHPU sesuai kerangka hukum
Berita Lainnya
Bawaslu RI: LHP Pemilu 2024 harus dibukukan agar bisa diakses masyarakat
Sabtu, 27 Juli 2024 6:30 Wib
Kemendikbudristek memperkuat vokasi sebagai platform inovasi galakkan PDN di RI
Sabtu, 27 Juli 2024 1:17 Wib
Wapres RI sebut Konferensi Internasional Dai Asia Tenggara sejarah baru
Jumat, 26 Juli 2024 20:29 Wib
Mendagri optimistis RI menjadi negara dengan ekonomi dominan di dunia
Jumat, 26 Juli 2024 12:04 Wib
Bawaslu RI: Daerah harus kompak bersinergi di Pilkada 2024
Jumat, 26 Juli 2024 11:00 Wib
Tumbuhkan agro imdustri di perdesaan RI, program makan gratis bergizi
Jumat, 26 Juli 2024 6:50 Wib
Izin usaha 66 penyelenggara fintech P2P lending di RI dicabut
Kamis, 25 Juli 2024 19:36 Wib
Soal PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU dilaporkan ke DKPP
Kamis, 25 Juli 2024 7:37 Wib