139 alat bukti diserahkan KPU RI selama sidang sengketa Pemilu 2024

id KPU RI,Mochammad Afifuddin,Sengketa Pemilu 2024

139 alat bukti diserahkan KPU RI selama sidang sengketa Pemilu 2024

Arsip Tangkapan layar - Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin dalam "Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional" panel B di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3/2024). ANTARA/Rio Feisal.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyerahkan sekitar 139 alat bukti untuk dua perkara selama persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin merincikan alat bukti untuk perkara yang dimohonkan pasangan Anies-Muhaimin sebanyak 68 alat bukti, sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud mencapai 71 alat bukti

"Sepanjang persidangan, KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 untuk dua perkara dengan rincian perkara 1 68 dan perkara 2 71," kata Afif dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.



Ia menyebutkan alat bukti KPU tersebut berisi dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat pusat.

Lalu, ada dokumen terkait penjelasan Sirekap sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu, serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU telah serahkan 139 alat bukti selama sidang sengketa Pemilu 2024
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024