Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyerahkan sekitar 139 alat bukti untuk dua perkara selama persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin merincikan alat bukti untuk perkara yang dimohonkan pasangan Anies-Muhaimin sebanyak 68 alat bukti, sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud mencapai 71 alat bukti
"Sepanjang persidangan, KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 untuk dua perkara dengan rincian perkara 1 68 dan perkara 2 71," kata Afif dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan alat bukti KPU tersebut berisi dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat pusat.
Lalu, ada dokumen terkait penjelasan Sirekap sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu, serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU telah serahkan 139 alat bukti selama sidang sengketa Pemilu 2024
Berita Lainnya
KPK menggeledah Gedung DPR RI, menyidik korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 16:23 Wib
Microsoft tanam modal Rp27,6 triliun untuk Cloud-AI di RI
Selasa, 30 April 2024 13:08 Wib
Jokowi mendukung investasi Microsoft di RI
Selasa, 30 April 2024 11:24 Wib
RI-Iran kerja sama teknologi pertanian-ilmu pengetahuan
Selasa, 30 April 2024 10:04 Wib
Suara DPR RI di Dapil Papua Tengah dicuri, beber Gerindra
Senin, 29 April 2024 20:28 Wib
Dua dari enam permohonan ICW terkait transparansi Sirekap dipenuhi KPU RI
Senin, 29 April 2024 17:27 Wib
WWF ke-10 di Bali dongkrak pariwisata berkelanjutan RI
Senin, 29 April 2024 13:54 Wib
Festival di Klungkung, Bali, beri pengalaman unik wisatawan
Senin, 29 April 2024 11:19 Wib