KPU RI optimistis hasil Pemilu 2024 tak dibatalkan

id KPU RI,Idham Holik,Pemilu 2024,Sengketa Pemilu 2024

KPU RI optimistis hasil Pemilu 2024 tak dibatalkan

Arsip - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meyakini bahwa penetapan hasil Pemilu 2024 yang sudah diumumkan pada Rabu (20/3) tidak akan dibatalkan.

"KPU berkeyakinan bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak dibatalkan," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Pasalnya, KPU telah menjawab dan menyerahkan alat bukti sesuai aturan hukum dan fakta dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, KPU RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum 2024.

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sampai dengan diktum kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu malam.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU yakin hasil Pemilu 2024 tidak akan dibatalkan
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024