Pakar UGM: Putusan sengketa Pilpres 2024 amanatkan berbagai PR

id MK,PHPU Pilpres 2024,Sengketa PIlpres

Pakar UGM: Putusan sengketa Pilpres 2024 amanatkan berbagai PR

Tangkapan layar Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar dalam forum Bedah Putusan MK Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa (23/4/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta (ANTARA) - Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan sejumlah pekerjaan rumah (PR) bagi penyelenggara pemilu.

"Melalui putusan ini, banyak sekali pekerjaan rumah perbaikan. Ada pekerjaan rumah melakukan perbaikan terhadap KPU, pekerjaan rumah perbaikan terhadap sistem rekapitulasi, ada perbaikan untuk Bawaslu," kata Zainal dalam forum Bedah Putusan MK Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa.

Selain itu, kata dia, juga ada amanat perbaikan untuk pengawasan terhadap presiden dalam penyelenggaraan pemilu. Hal ini perlu ada aturan untuk mengawasi presiden, baik dia sebagai petahana yang mencalonkan diri kembali dalam pemilu maupun tidak.

"Harusnya presiden itu dikencangkan aturannya, sayangnya kita tidak melakukan apa-apa di situ. Jadi, ada banyak pekerjaan rumah," kata dia.

Zainal juga menyebutkan adanya pekerjaan rumah dalam hukum acara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK. Dalam hal ini, dia menyoroti batasan waktu 14 hari kerja yang dinilai tidak ideal, khususnya untuk membuktikan dalil permohonan.

"Makanya, kenapa kemudian ketika pembuktian dipaksakan 1 hari, ini misalnya ya, dan semua harus diselesaikan 1 hari, dibatasi jumlah saksi, ahli, dan lain sebagainya, tidak semua dalil permohonan bisa dibuktikan," ujar Zainal.



Sebelumnya, Senin (22/4), MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Dalam konklusinya, Mahkamah menyimpulkan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar hukum UGM sebut putusan sengketa pilpres amanatkan sejumlah PR
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024