Kemenperin memfasilitasi perlindungan kekayaan intelektual bagi IKM

id Kemenperin ,Fasilitasi perlindungan Kekayaan Intelektual ,Pelaku IKM,kekayaan intelektual

Kemenperin memfasilitasi perlindungan kekayaan intelektual bagi IKM

Direktur Jenderal (Dirjen) IKMA Kemenperin Reni Yanita di sela Seminar Nasional Indikasi Geografis 2024, di Yogyakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Hery Sidik

Yogyakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara konsisten memberikan fasilitas perlindungan kekayaan intelektual kepada para pelaku industri kecil menengah melalui Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA yang telah berdiri sejak tahun 1998.

"Sampai dengan akhir tahun 2023, kami telah memfasilitasi pendaftaran 5.966 merek, 1.280 hak cipta, 83 desain industri, 19 paten, dan lima indikasi geografis," kata Direktur Jenderal (Dirjen) IKMA Kemenperin Reni Yanita di sela Seminar Nasional Indikasi Geografis 2024, di Yogyakarta, Rabu.

Yeni mengatakan, Ditjen IKMA juga telah melatih sebanyak 1.225 fasilitator kekayaan intelektual dari aparat pembina IKM di pusat dan daerah untuk lebih memperluas sosialisasi tentang perlindungan kekayaan intelektual.

Di samping itu, kata dia lagi, timnya telah memberikan fasilitas perlindungan indikasi geografis yang ditujukan pada produk yang memiliki ciri khas yang tidak ditemukan pada produk lain yang sejenis.

"Dalam hal upaya perlindungan indikasi geografis, sejak 2015, kami telah memfasilitasi pendampingan pendaftaran perlindungan indikasi geografis atas produk hasil industri yang memiliki reputasi, karakteristik dan ciri khas yang berbeda dari daerah lain," katanya.

Dia mengatakan, lima produk hasil industri yang difasilitasi Ditjen IKMA, yaitu Tunun Gringsing dari Kabupaten Karangasem Bali, Tenun Doyo Benuaq Tanjung Isuy Jempang dari Kabupaten Kutai Barat Kalimantan Timur, Batik Tulis Nitik dari Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kemudian Batik Tulis Complongan dari Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, dan Batu Giok dari Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Yeni mengatakan Seminar Nasional Indikasi Geografis ini merupakan bentuk dukungan Kemenperin atas pencanangan tersebut, serta implementasi kebijakan dalam upaya perlindungan kekayaan intelektual produk hasil IKM, termasuk yang dimiliki secara komunal seperti indikasi geografis.

"Kami berharap seminar nasional ini dapat menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pemikiran terkait perlindungan dan komersialisasi Indikasi Geografis yang dapat memperkaya pemahaman semua peserta tentang isu-isu yang relevan dan penting," katanya lagi.

Dengan demikian, ujar dia pula, dapat menghasilkan output dan rumusan yang memberikan dampak positif bagi perkembangan dan penguatan perlindungan serta komersialisasi produk Indikasi Geografis Indonesia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenperin memfasilitasi perlindungan kekayaan intelektual bagi IKM