KPU Gunungkidul: Calon perseorangan harus mendapat dukungan 45.987 KTP

id KPU Gunungkidul,Pilkada Gunungkidul,Gunungkidul

KPU Gunungkidul: Calon perseorangan harus mendapat dukungan 45.987 KTP

ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (ANTARA/Afif)

Gunungkidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan calon perseorangan yang ingin berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 harus mendapat dukungan minimal 45.987 orang yang dibuktikan dengan salinan KTP.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Gunungkidul Supami di Gunungkidul, Rabu, mengatakan jumlah dukungan tersebut merupakan 7,5 persen dari jumlah warga pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang tercatat sebanyak 613.144 orang.

"Minimal jumlah KTP yang harus dikumpulkan calon perseorangan sebanyak 45.987 KTP,” kata Supami.

Dia mengatakan dukungan untuk calon perseorangan minimal harus tersebar pada 50 persen dari 18 kapanewon (kecamatan) di Gunungkidul. "Berarti paling sedikit 10 kapanewon," katanya.

Dukungan juga dibuktikan dengan formulir surat pernyataan dengan lampiran salinan KTP elektronik Jumlah KTP dukungan dikumpulkan oleh bakal pasangan calon, bukan per bakal calon.

Selanjutnya pada 5 Mei 2024, KPU Gunungkidul mulai mengumumkan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Waktu penyerahan dukungan berlangsung pada 8 hingga 12 Mei 2024.

Berkas dukungan tersebut diunggah ke sistem pencalonan (Silon). Untuk verifikasi administrasi dilakukan pada 13 hingga 29 Mei 2024. Jumlah dukungan bisa saja berkurang pada tahapan tersebut

"Dukungan bisa saja berkurang kalau diverifikasi administrasi berkasnya tidak memenuhi syarat, seperti bukan ber-KTP Gunungkidul," katanya.

Setelah verifikasi administrasi, KPU Gunungkidul melakukan verifikasi faktual pada 3-16 Juni 2024. Pada tahapan tersebut KPU akan memverifikasi secara sensus atau menyeluruh.

"Petugas KPU akan menyensus setiap KTP yang disetorkan," katanya.