Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan modul penomoran sertifikat profesi nasional (PSN) pada aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN) dalam rangka mencegah terbit ijazah atau sertifikat palsu.
“Kami ingin meminimalisir penerbitan sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak, tapi mereka menerbitkan (sertifikat profesi)," kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Sri Suning Kusumawardani di Jakarta, Selasa.
Ia menuturkan selama ini sertifikat profesi dan ijazah palsu sering diterbitkan oleh pihak-pihak tidak berwenang dalam menerbitkan, baik dari perorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi.
Selain untuk mencegah adanya pemalsuan, modul tersebut juga diterbitkan untuk meningkatkan ketaatan perguruan tinggi dalam melapor ke Pangkalan Data Dikti (PD Dikti).
"Ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan kesadaran perguruan tinggi akan adanya standar nasional pendidikan tinggi," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbud: Modul penomoran sertifikat nasional cegah pemalsuan
Berita Lainnya
Kemenkumham DIY mengingatkan notaris bekerja sesuai kode etik profesi
Selasa, 14 Mei 2024 12:12 Wib
UGM membuka Prodi Profesi Kurator Keanekaragaman Hayati
Sabtu, 11 Mei 2024 21:34 Wib
Pemda diminta mempercepat pencairan tunjangan profesi guru
Sabtu, 11 Mei 2024 14:26 Wib
Perguruan tinggi minta apoteker tak sekadar peracik obat
Jumat, 19 Januari 2024 4:52 Wib
Kemenperin meluncurkan layanan sertifikasi profesi bagi pelaku industri
Kamis, 30 November 2023 14:52 Wib
Direktur Politeknik YKPN: Teknologi tak akan gantikan profesi akuntansi
Sabtu, 7 Oktober 2023 21:10 Wib
Najwa Shihab: Pernyataan Ganjar soal institusi pendidikan penting
Jumat, 22 September 2023 6:09 Wib
Profesi pustakawan di era digital masih relevan
Senin, 10 Juli 2023 17:13 Wib