Cegah ijazah palsu di Indonesia, modul penomoran sertifikat nasional

id Sertifikat profesi,Ijazah palsu

Cegah ijazah palsu di Indonesia, modul penomoran sertifikat nasional

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Sri Suning Kusumawardani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/5/2024). (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan modul penomoran sertifikat profesi nasional (PSN) pada aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN) dalam rangka mencegah terbit ijazah atau sertifikat palsu.

“Kami ingin meminimalisir penerbitan sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak, tapi mereka menerbitkan (sertifikat profesi)," kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Sri Suning Kusumawardani di Jakarta, Selasa.

Ia menuturkan selama ini sertifikat profesi dan ijazah palsu sering diterbitkan oleh pihak-pihak tidak berwenang dalam menerbitkan, baik dari perorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi.

Selain untuk mencegah adanya pemalsuan, modul tersebut juga diterbitkan untuk meningkatkan ketaatan perguruan tinggi dalam melapor ke Pangkalan Data Dikti (PD Dikti).

"Ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan kesadaran perguruan tinggi akan adanya standar nasional pendidikan tinggi," ujarnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbud: Modul penomoran sertifikat nasional cegah pemalsuan
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024