Standar gaji awak kapal berbendera Indonesia tengah dirembuk

id pelaut,kemenhub,ditjen perhubungan laut,kapal berbendera indonesia

Standar gaji awak kapal berbendera Indonesia tengah dirembuk

Kegiatan pembahasan Standar Minimun Gaji Pelaut yang Bekerja pada Kapal Berbendera Indonesia. ANTARA/HO-Ditjen Perhubungan Laut, Kemenhub.

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bersama pihak terkait membahas tentang penetapan standard minimum gaji pokok awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia.

"Pelaut atau awak kapal belum mempunyai standard minimal gaji pokok karena belum adanya kesepakatan antara pemerintah, organisasi profesi awak kapal, serikat pekerja awak kapal dan asosiasi pengusaha angkutan di perairan terkait penetapan standard minimum gaji pokok berdasarkan standar yang ditetapkan oleh tripartit serta untuk memenuhi mandat Maritime Labour Convention (MLC), 2006,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Hartanto dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Saat Pembahasan Standard Minimun Gaji Pelaut yang Bekerja pada Kapal Berbendera Indonesia dia mengatakan sampai saat ini belum ada standard minimum gaji pokok awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.

Menurut Hartanto, penetapan gaji pokok minimum awak kapal merupakan langkah penting dalam menjaga keadilan dengan memperhatikan prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam MLC, 2006 yaitu prinsip keadilan gaji, prinsip non-diskriminasi, prinsip hidup layak, prinsip konsultasi, dialog sosial serta prinsip perlindungan pekerja.

“Selain prinsip-prinsip dasar tersebut, perlu juga memperhatikan standar internasional mengenai keselamatan kapal, jaminan sosial kemanusiaan dan kualitas manajemen pelayaran dalam konvensi internasional yang berlaku,” katanya

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah bahas standard gaji awak kapal berbendera Indonesia