Bawaslu Bantul memperpanjang pendaftaran pengawas di 35 desa pada Pilkada

id Bawaslu Bantul ,Pendaftaran pengawas ,Pilkada 2024

Bawaslu Bantul memperpanjang pendaftaran pengawas di 35 desa pada Pilkada

Sekretariat Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/HO-Bawaslu Bantul)

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY)  memperpanjang tahapan pendaftaran pengawas tingkat kelurahan di 35 desa dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul tahun 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Bantul, Sri Hartati di Bantul, Rabu, mengatakan perpanjangan pendaftaran dilakukan karena di 35 desa tersebut jumlah pendaftar belum memenuhi syarat, setelah Bawaslu menutup dan melakukan rekapitulasi 75 kelurahan pada 21 Mei 2024.

"Hasil rekapitulasi pada 21 Mei, total jumlah pendaftar sebanyak 164 orang. Setelah dilakukan pencermatan masih terdapat 30 kelurahan yang jumlah pendaftarnya belum mencapai dua kali jumlah pendaftar, selain itu ada lima kelurahan yang belum ada pendaftar perempuan," katanya.

Menurut dia, merujuk pada ketentuan petunjuk teknis pembentukan pengawas kelurahan, maka perpanjangan dilakukan dalam hal pendaftar dalam satu kelurahan belum mencapai dua kali kebutuhan, perpanjangan juga dilakukan untuk kelurahan yang belum ada pendaftar perempuannya.

Dia mengatakan, kelurahan di Bantul yang belum ada pendaftar perempuannya yaitu Kelurahan Banguntapan dan Potorono di Kecamatan Banguntapan, kemudian Ringinharjo Bantul, Kelurahan Caturharjo Pandak, serta Kelurahan Wonolelo Pleret.

"Bagi para pendaftar yang akan memanfaatkan waktu perpanjangan dapat menyampaikan berkas pendaftaran secara langsung ke Kantor Bawaslu Bantul," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, perpanjangan pendaftaran pengawas desa dilaksanakan selama tiga hari sejak 22 sampai 24 Mei untuk kelurahan yang belum memenuhi dua kali kebutuhan, dan kelurahan yang belum ada pendaftar perempuan.

"Bawaslu Bantul membutuhkan pengawas kelurahan sebanyak 75 orang untuk bertugas di masing-masing kelurahan. Nantinya pengawas ini akan dilantik pada 1 dan 2 Juni 2024, dan akan bertugas selama delapan bulan ke depan," katanya.

Dia mengatakan, setelah dilantik tugas pertama adalah melakukan pengawasan kegiatan pemutakhiran data pemilih dimulai Juni 2024. Untuk besaran honor yang akan diterima masing-masing pengawas kelurahan sebesar Rp1,1 juta per bulan.