Bekasi (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan dua kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Dari kasus yang diungkapkan, total potensi nilai kerugian negara dan masyarakat yang diselamatkan mencapai Rp183.563.890.260.
"Khusus di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, terdapat dua kasus tindak pidana pertanahan yang sudah sangat meresahkan masyarakat," kata Menteri AHY dalam konferensi pers yang berlangsung di Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10/2024).
Menteri AHY menerangkan, tindak pidana pertanahan pertama dilakukan oleh lima orang tersangka dengan modus operandi pemalsuan akta jual beli. "Atas terungkapnya kasus ini, maka kita dapat menyelamatkan kerugian berupa _riil lost_, dengan nilai kerugian akibat tindak pidana tersebut sebesar Rp4.072.000.000," jelasnya.
Sementara untuk kasus kedua, dilakukan oleh dua orang tersangka dengan modus operandi yang digunakan, yaitu pemalsuan dengan menduplikasi sertipikat. Dengan terungkapnya kasus ini, telah terselamatkan kerugian berupa _riil lost_, dengan nilai kerugian akibat tindak pidana tersebut berdasarkan laporan dari 37 Korban dan 39 Sertipikat Hak Milik sebesar kurang lebih Rp3.900.000.000; _fiscal lost_, kerugian berdasarkan BPHTB dan PPh sebesar Rp1.608.287.850; dan _potential lost_, proyek jalan Tol Cibitung-Cilincing sebesar Rp173.983.602.410.
"Total kerugian yang dapat diselamatkan pada kasus kedua adalah Rp179.491.890.260 yang berasal dari _rill lost, fiscal lost_, dan _potential lost_," kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Keberhasilan terungkapnya tindak pidana pertanahan merupakan hasil kerja bersama dari tim Satgas Anti-Mafia Tanah.
Kejahatan pertanahan ini juga dapat terungkap berkat sinergi dan kolaborasi empat pihak, yaitu Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah (Pemda). Untuk itu, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengapresiasi hasil kerja keras dari sejumlah pihak yang terkait.
"Apresiasi atas kerja keras dari Polres Metro Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan juga Satgas Anti-Mafia Tanah serta instansi terkait dalam membongkar kasus pemalsuan sertipikat ini," kata Brigjen. Pol. Djati Wiyoto Abadhy dalam sambutannya.
Hadir dalam konferensi pers ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar beserta jajaran; serta jajaran pimpinan Kepolisian dan Kejaksaan. (LS/PHAL)
Berita Lainnya
Buka Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan 2024, Menko Infra: Kita tidak tebang pilih
Minggu, 17 November 2024 8:44 Wib
Peringatkan oknum tindak pidana pertanahan, Nusron: Saya sendiri yang akan antar ke penegak hukum
Jumat, 15 November 2024 9:26 Wib
Menteri Nusron-Menteri Transmigrasi sepakat manfaatkan tanah telantar 564.957 hektare
Jumat, 15 November 2024 9:12 Wib
Nusron siapkan 50 hektare tanah untuk relokasi korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Rabu, 13 November 2024 9:27 Wib
Kunjungi Kantor Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron tekankan penataan SDM yang adil
Selasa, 12 November 2024 11:50 Wib
Menteri Nusron perkuat kerja sama pengamanan tanah aset negara hingga ketahanan pangan
Selasa, 12 November 2024 11:46 Wib
Kementerian ATR/BPN siap dukung program 3 juta rumah
Minggu, 10 November 2024 16:09 Wib
Kunjungi Kapolri, Menteri Nusron perkuat kerja sama untuk berantas mafia tanah
Sabtu, 9 November 2024 17:38 Wib