Bekasi (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan dua kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Dari kasus yang diungkapkan, total potensi nilai kerugian negara dan masyarakat yang diselamatkan mencapai Rp183.563.890.260.
"Khusus di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, terdapat dua kasus tindak pidana pertanahan yang sudah sangat meresahkan masyarakat," kata Menteri AHY dalam konferensi pers yang berlangsung di Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10/2024).
Menteri AHY menerangkan, tindak pidana pertanahan pertama dilakukan oleh lima orang tersangka dengan modus operandi pemalsuan akta jual beli. "Atas terungkapnya kasus ini, maka kita dapat menyelamatkan kerugian berupa _riil lost_, dengan nilai kerugian akibat tindak pidana tersebut sebesar Rp4.072.000.000," jelasnya.
Sementara untuk kasus kedua, dilakukan oleh dua orang tersangka dengan modus operandi yang digunakan, yaitu pemalsuan dengan menduplikasi sertipikat. Dengan terungkapnya kasus ini, telah terselamatkan kerugian berupa _riil lost_, dengan nilai kerugian akibat tindak pidana tersebut berdasarkan laporan dari 37 Korban dan 39 Sertipikat Hak Milik sebesar kurang lebih Rp3.900.000.000; _fiscal lost_, kerugian berdasarkan BPHTB dan PPh sebesar Rp1.608.287.850; dan _potential lost_, proyek jalan Tol Cibitung-Cilincing sebesar Rp173.983.602.410.
"Total kerugian yang dapat diselamatkan pada kasus kedua adalah Rp179.491.890.260 yang berasal dari _rill lost, fiscal lost_, dan _potential lost_," kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Keberhasilan terungkapnya tindak pidana pertanahan merupakan hasil kerja bersama dari tim Satgas Anti-Mafia Tanah.
Kejahatan pertanahan ini juga dapat terungkap berkat sinergi dan kolaborasi empat pihak, yaitu Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah (Pemda). Untuk itu, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengapresiasi hasil kerja keras dari sejumlah pihak yang terkait.
"Apresiasi atas kerja keras dari Polres Metro Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan juga Satgas Anti-Mafia Tanah serta instansi terkait dalam membongkar kasus pemalsuan sertipikat ini," kata Brigjen. Pol. Djati Wiyoto Abadhy dalam sambutannya.
Hadir dalam konferensi pers ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar beserta jajaran; serta jajaran pimpinan Kepolisian dan Kejaksaan. (LS/PHAL)
Berita Lainnya
Serahkan sertipikat elektronik ke rumah warga Manggar Balikpapan, Nusron pastikan tidak ada hambatan pada PTSL
Senin, 16 Desember 2024 18:11 Wib
Terima apresiasi penerbitan KKPR Pertamina Group, Menteri Nusron: Untuk sukseskan ketahanan dan swasembada energi
Minggu, 15 Desember 2024 9:16 Wib
Tingkatkan zona integritas, Kementerian ATR/BPN laksanakan penilaian mandiri dan beri penghargaan WTAB
Minggu, 15 Desember 2024 9:11 Wib
Pesan Nusron kepada BPN NTB dan Bengkulu: Kita tata SDM sesuai beban kerja
Kamis, 12 Desember 2024 19:09 Wib
Kementerian ATR/BPN raih predikat wilayah bebas korupsi untuk 12 kantor pertanahan
Kamis, 12 Desember 2024 19:05 Wib
Jalankan tiga tugas prioritas Presiden, Kementerian ATR/BPN rapat penanganan isu strategis bersama BUMN
Kamis, 12 Desember 2024 18:56 Wib
Buka Ujian PPAT 2024, Wamen Ossy harap PPAT dukung layanan pertanahan adil, merata, dan berkesinambungan
Rabu, 11 Desember 2024 11:10 Wib
Komisi II DPR RI apresiasi digitalisasi data pertanahan di BPN DIY
Minggu, 8 Desember 2024 19:25 Wib