Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyatakan bahwa tidak semua produk atau bahan yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
BPJPH Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menjelaskan bahwa aturan ini dimaksudkan sebagai panduan dan kepastian hukum terkait bahan yang tidak wajib bersertifikat halal, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
KMA tersebut mengatur bahwa bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal meliputi tiga kategori bahan. Pertama, bahan yang berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan.
"Itu termasuk bahan berasal dari tumbuhan atau tanaman maupun hewan non sembelihan tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain," kata Aqil Irham.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJH: Tidak semua bahan wajib bersertifikat halal
Berita Lainnya
Menteri AHY dan jajaran ATR/BPN terbitkan sertifikat tanah elektronik 38 kali lipat dalam enam bulan
Rabu, 11 September 2024 20:26 Wib
Terima sertifikat tanah ulayat, Apai Janggut: Jaga dan peliharalah wilayah adat
Senin, 9 September 2024 12:22 Wib
Terima sertifikat dari AHY, masyarakat hukum adat Kapuas Hulu : Ini penting bagi keberlangsungan kami
Minggu, 8 September 2024 19:46 Wib
ATR/BPN menerbitkan 24 sertifikat tanah ulayat 850.000 hektar
Kamis, 5 September 2024 13:18 Wib
Sleman serahkan sertifikat tanah warga terdampak proyek jalan
Senin, 2 September 2024 19:19 Wib
AHY: 117 juta bidang tanah di Indonesia telah daftar sertifikat PTSL
Senin, 2 September 2024 6:48 Wib
Sleman serahkan 59 sertifikat graduasi KPM PKH
Kamis, 15 Agustus 2024 19:24 Wib
Seumur hidup tak punya sertifikat tanah, warga kaki Gunung Salak rasakan kemudahan PTSL
Kamis, 8 Agustus 2024 12:41 Wib