Polri selidiki TPPU Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait narkoba

id caleg aceh tamiang, narkoba, bandar narkoba, bareskrim polri, dirtipidnarkoba bareskrim polri, brigjen mukti juharsa

Polri selidiki TPPU Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait narkoba

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (2/6/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Sofyan, Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) Aceh Tamiang.
 

“TPPU pasti (disangkakan), kami masih menyelidiki TPPU,” kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, di Bareskrim, Minggu.
 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Sofyan menerima uang Rp380 juta, hasil mengirimkan narkoba dari Aceh ke Jakarta.
 

Dalam pengiriman itu, Sofyan dibantu oleh tiga tersangka, S alis G, RAF alias F dan IA. Salah satu tersangka merupakan adik dari Sofyan. Ketiganya ditangkap di Bakauheni pada 10 Maret 2024.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri dalami dugaan TPPU Caleg DPRK Aceh Tamiang
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024