Uni Eropa mengakui hak RI melarang ekspor nikel

id Luhut Binsar Pandjaitan,Larangan ekspor nikel

Uni Eropa mengakui hak RI melarang ekspor nikel

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi keterangan ketika ditemui setelah menghadiri rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi​

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan bahwa Uni Eropa mulai mengakui Indonesia berhak melakukan pelarangan ekspor bijih nikel atau nickel ore.

"Mereka (Uni Eropa) sekarang sudah mulai mengakui bahwa kita punya hak untuk itu (melarang ekspor bijih nikel)," ujar Luhut yang ditemui setelah menghadiri rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu.

Dalam rapat kerja dengan Banggar, Luhut mengungkapkan bahwa timya sudah bernegosiasi dengan Uni Eropa (UE) soal gugatan UE di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) atas larangan ekspor nikel RI.

“Saya juga ingin laporkan tim kami dengan tim Uni Eropa sudah negosiasi, (mereka) sudah mau negosiasi mengenai pelarangan kita ekspor nikel ore,” ujar Luhut dalam rapat tersebut.



Selain mulai memahami bahwa pelarangan ekspor bijih nikel merupakan hak Indonesia, Luhut juga mengatakan bahwa tim Uni Eropa meminta Indonesia tidak melarang ekspor  turunan nikel, seperti ekspor prekursor.

“Kami tidak larang (ekspor prekursor), tapi saya bilang kami juga punya hak untuk suplai. Tidak bisa kalian (Uni Eropa) dikte kami,” kata Luhut.

Luhut menjelaskan bahwasanya yang menjadi latar belakang dari ambisi Indonesia dalam memperjuangkan larangan ekspor nikel RI, yakni untuk mengembangkan industri hilirisasi nikel di dalam negeri.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko Luhut: Uni Eropa mulai akui hak Indonesia larang ekspor nikel
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024