Korban kejahatan siber keuangan mayoritas kaum "kepompong"

id kejahatan klik aplikasi,kejahatan siber,penipua BPJS,Kepompong ,BPJS ,BCA ,Jakreatifest

Korban kejahatan siber keuangan mayoritas kaum "kepompong"

Tangkapan layar Ketua Komite Keamanan Siber Perbanas, Wani Sabu dalam seminar daring di sela kegiatan Jakreatifest 2024, Minggu (9/6/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Jakarta (ANTARA) - Pakar keamanan siber dari Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) mengungkapkan bahwa korban kejahatan siber terkait keuangan seperti model klik aplikasi biasanya terjadi pada kaum "kepompong".

Istilah "kepompong" merupakan kependekan dari "kepo" (ingin tahu berlebihan) dan "rempong" (ribet atau repot).

"Jadi, kalau dapat aplikasi, misalnya, cek paket. Dia langsung 'rempong', siapa yang kirim. Atau dapat undangan, langsung 'siapa yang menikah aduh jangan mantan'. Dia klik," kata Ketua Komite Keamanan Siber Perbanas, Wani Sabu dalam seminar daring di sela-sela kegiatan Jakreatifest 2024 di Jakarta pada Minggu.

Hal ini berbeda dengan model penipuan masa lalu seperti "mama minta pulsa". Model klik pun beragam, mulai dari klik aplikasi atau link (tautan) untuk memeriksa kiriman barang dan surat undangan.



Menurut Wani, sebenarnya uang tak serta merta hilang dari rekening hanya dengan satu kali klik. Dia mengatakan saat seseorang melakukan klik pada satu link, biasanya sistem operasi di ponsel akan memberikan informasi bahwa link atau aplikasi yang akan diklik berbahaya.

Namun, karena rasa "kepo" kemudian membuat seseorang tetap melakukan klik terus-menerus dan berujung memberikan akses pada penjahat siber untuk mengakses rekening.

"Biasanya Android akan memberi tahu aplikasi ini berbahaya. Tetapi karena kita 'kepo', diklik 'ok'. (Diberi peringatan) Jangan di-'download' karena aplikasi ini tidak resmi, tapi diklik 'yes'. Yes, ok," katanya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Korban kejahatan siber terkait keuangan biasanya kaum "kepompong"
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024