Penyitaan ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sesuai prosedur, tegas KPK

id KPK,Hasto Kristiyanto,Harun Masiku

Penyitaan ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sesuai prosedur, tegas KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyitaan terhadap ponsel milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sudah sesuai dengan prosedur.

"Semua proses pemeriksaan di KPK sudah sesuai dengan mekanisme prosedurnya, termasuk ketika melakukan penyitaan alat komunikasi ataupun HP, sudah disertai dengan surat perintah penyitaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Budi menerangkan penyidik menyita ponsel dan buku catatan yang diduga sebagai milik Hasto, namun tidak bisa menjelaskan apa saja temuan penyidik terkait penyitaan tersebut.

Terkait hal itu, kuasa hukum Hasto hari ini juga melaporkan soal penyitaan ponsel dan buku catatan tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Kami lihat di sini, dugaan kami bahwa pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan kemarin, itu tujuannya bukan untuk memeriksa Mas Hasto Kristiyanto, tetapi upaya untuk mengambil, menyita barang yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini," kata kuasa hukum Hasto, Rony Talapessy di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa.

Rony menyebut ada salah satu penyidik yang memanggil staf Hasto bernama Kusnadi, seolah-olah Hasto memanggil Kusnadi  akhirnya masuk ke dalam gedung KPK, ke lantai dua, ternyata panggilan dari Pak Sekjen Mas Hasto itu tidak ada.

"Hari ini kita atas nama Pak Kusnadi melaporkan, karena beliau yang mengalami secara langsung, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh penyidik, memaksa, melakukan penggeledahan, penyitaan, melalui prosedur yang menurut kami prosedur yang salah," ujarnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tegaskan penyitaan ponsel Hasto sesuai sudah prosedur
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024