Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak bukti yang diajukan oleh Saka Tatal dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky, karena dinilai kurang konsisten sehingga tidak bisa dijadikan sebagai novum.
“Kami menilai pemohon tidak konsisten dalam menyatakan peristiwa tersebut, sehingga kami menganggap hal itu bukan novum atau bukti baru,” ujar Gema Wahyudi, perwakilan JPU, setelah sidang lanjutan PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Jumat.
Gema menjelaskan terdapat beberapa poin penting terkait kesimpulan JPU, untuk menanggapi 10 novum yang diajukan pihak pemohon dalam sidang PK tersebut.
Ia mengatakan JPU menyoroti adanya ketidaksesuaian dari pernyataan kuasa hukum pemohon, yang menyebutkan kalau penyebab kematian Vina dan Eky pada 2016, diduga karena kecelakaan lalu lintas tunggal.
Padahal, kata dia, Saka Tatal sudah mengakui melakukan pemukulan terhadap korban Eky, tetapi kemudian pemohon mengubah narasinya dengan menghilangkan peristiwa penganiayaan pada kasus tersebut.
“Perlu diingat bahwa pemohon menyatakan kalau hal itu adalah peristiwa pembunuhan, tapi disangkal dilakukan oleh Saka Tatal, yang bersangkutan hanya melakukan pemukulan. Kemudian diubah lagi oleh pemohon menjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas tunggal,” katanya.
Selanjutnya, Gema menyampaikan beberapa novum pada proses PK ini sebagiannya berasal dari media sosial yang isi serta informasinya tidak dapat diuji kebenarannya secara komprehensif.