Kanwil DJP DIY: Penerimaan pajak di DIY tumbuh 12,71 persen

id Penerimaan pajak,Kanwil DJP DIY,Sleman

Kanwil DJP DIY: Penerimaan pajak di DIY tumbuh 12,71 persen

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Erna Sulistyowati. (ANTARA/Sutarmi)

Sleman (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan penerimaan pajak di DIY tumbuh 12,71 persen yang ditopang dari Pajak Penghasilan Non-migas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Erna Sulistyowati di Sleman, Selasa, mengatakan komposisi kontribusi perpajakan di DIY didominasi perdagangan, pemerintahan dan perbankan, sedangkan komoditas sedikit.

Berdasarkan jenis sektor, kontribusi terbesar adalah perdagangan, yakni 22,94 persen, administrasi pemerintahan 16,2 persen, jasa keuangan sebesar 14,95 persen, industri pengolahan 11 persen.

"Meski secara secara nasional memang terkontraksi karena berbagai hal, khususnya komoditas belum stabil. Bila dibandingkan 2022 dan 2023 belum bisa ke sana karena rata-rata turun tiga sampai empat kali. Namun, penerimaan pajak di DIY tumbuh 12,71 persen," kata Erna.

Ia mengatakan bila dilihat dari jenis pajaknya, yang paling besar adalah Pajak Penghasilan (PPh) Non-migas dengan kontribusi 47,14 persen dari capaian DJP DIY sebesar Rp2,67 triliun.

"Target kami hingga akhir tahun Rp6,6 triliun, sampai Mei 2024 sudah mencapai Rp2,67 persen atau 47,14 persen sedikit di atas rata-rata nasional dengan pertumbuhan positif 12,71 persen," katanya.

Erna mengatakan dalam komponen PPh ada pertumbuhan minus, yakni PPh impor karena ada beberapa perusahaan mengurangi impor bahan baku. Kemudian, perdagangan buah-buahan impor yang turun.

"Namun PPN impor tetap tumbuh," katanya.

Selanjutnya, kata Erna, pendapatan yang turun adalah bea materai. Penjualan materai turun 5,26 persen yang disebabkan penjualan materai di Kantor Pos turun. Pihaknya akan berkomunikasi dengan PT Pos soal bea materai ini.

"PT Pos yang memiliki kewenangan menerbitkan materai," katanya.