BPOM diminta sosialisasikan aturan label peringatan bahaya BPA di Indonesia

id ylki,yayasan lembaga konsumen indonesia,bpa,air galon,bisphenol a

BPOM diminta sosialisasikan aturan label peringatan bahaya BPA di Indonesia

Logo YLKI. (ANTARA/ist)

Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut pengesahan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang kewajiban mencantumkan label peringatan bahaya senyawa Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon air minum bermerek dan mengharapkan program sosialisasi resmi sesegera mungkin.

"Ini langkah positif dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam upaya melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan akibat BPA," kata Pengurus Harian YLKI Tubagus Haryo dalam keterangannya menanggapi disahkannya revisi Peraturan Kepala BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Label Pangan Olahan.

Menurut dia, aturan yang berlaku khusus untuk galon dengan kemasan polikarbonat, jenis galon plastik keras yang paling jamak di tengah masyarakat, label peringatan tersebut bertujuan melindungi konsumen luas dari risiko BPA.

Oleh karena itu, lanjutnya, YLKI mendukung inisiatif ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi.

Menurutnya, aturan baru BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan aman tentang produk yang dikonsumsi.

Karena itulah, dia menyarankan BPOM sesegera mungkin mensosialisasikan peraturan kewajiban pemasangan label peringatan bahaya BPA tersebut.

"Salah satu cara sosialisasinya bisa lewat kampanye edukasi yang masif tentang bahaya BPA dan pentingnya peralihan ke kemasan BPA-free (bebas BPA)," katanya.

Dia berharap sosialisasi tersebut bisa meredakan kekhawatiran atau kebingungan konsumen tentang galon mana yang aman dari bahaya BPA

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: YLKI minta BPOM sosialisasi aturan baru label peringatan bahaya BPA