Bareskrim memberi asistensi Polda Jabar soal kasus kematian Vina Cirebon

id Bareskrim Polri ,Kasus Vina ,Pegi Setiawan,kasus vina cirebon

Bareskrim memberi asistensi Polda Jabar soal kasus kematian Vina Cirebon

Arsip foto - Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada. ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat (Jabar) terkait penanganan kasus pembunuhan Vina usai penangkapan Pegi Setiawan dinyatakan tidak sesuai hukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Terkait apakah kasus tersebut akan ditarik dari Polda Jabar dan diambil alih oleh Bareskrim, ia mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi.

Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bekerja sendirian. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri juga turun tangan dalam mengkaji proses penyidikan yang dilakukan Polda Jabar.

"
"Tentunya kita menginginkan semuanya dijalankan secara transparan dan profesional dalam pelaksanaan penyidikan," ujarnya.

Diketahui, Pegi Setiawan ditahan Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat.

Namun, pada Senin (8/7), PN Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat (Jabar).

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7).

Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim beri asistensi kepada Polda Jabar terkait kasus Vina
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024