Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, selama periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2024 pihaknya telah menerima 8.213 aduan terkait pinjaman daring (pinjol) ilegal.
“Sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 8.633 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.213 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420 pengaduan,” kata Friderica saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Senin.
Sebagai langkah konkret menindak entitas keuangan ilegal, OJK telah mengambil sejumlah tindakan di antaranya, pada periode 1 Januari hingga 27 Juni 2024, OJK mengeluarkan 156 surat peringatan tertulis kepada 125 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 25 Sanksi Denda kepada 25 PUJK.
Selain itu, sebanyak 137 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen atas 659 pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp100 miliar.
Friderica mengatakan, OJK juga memperketat pengawasan perilaku terhadap PUJK atau market conduct.
.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK sebut telah menerima 8.213 aduan terkait pinjol ilegal
Berita Lainnya
OJK: Masyarakat Indonesia hati-hati berikan data pribadi
Selasa, 9 Juli 2024 3:39 Wib
OJK DIY menerima 84 aduan terkait pinjol ilegal sampai Mei 2024
Sabtu, 29 Juni 2024 17:52 Wib
OJK : Daya tahan "anak haram" keuangan digital di Indonesia harus diperkuat
Selasa, 25 Juni 2024 20:45 Wib
Menkeu: Masyarakat menyaring informasi hindari bahaya pinjol
Selasa, 25 Juni 2024 17:24 Wib
Tembus Rp40 miliar, transaksi judi online di kalangan menengah atas
Kamis, 20 Juni 2024 7:24 Wib
Investasi ilegal di Indonesia rugikan masyarakat Rp139 triliun
Senin, 27 Mei 2024 11:46 Wib
Guru harus mengetahui informasi produk jasa keuangan di Indonesia
Senin, 20 Mei 2024 15:56 Wib
Literasi keuangan rendah, korban pinjol di Indonesia marak
Kamis, 25 April 2024 6:01 Wib