Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, selama periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2024 pihaknya telah menerima 8.213 aduan terkait pinjaman daring (pinjol) ilegal.
“Sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 8.633 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.213 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420 pengaduan,” kata Friderica saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Senin.
Sebagai langkah konkret menindak entitas keuangan ilegal, OJK telah mengambil sejumlah tindakan di antaranya, pada periode 1 Januari hingga 27 Juni 2024, OJK mengeluarkan 156 surat peringatan tertulis kepada 125 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 25 Sanksi Denda kepada 25 PUJK.
Selain itu, sebanyak 137 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen atas 659 pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp100 miliar.
Friderica mengatakan, OJK juga memperketat pengawasan perilaku terhadap PUJK atau market conduct.
.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK sebut telah menerima 8.213 aduan terkait pinjol ilegal