Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku (HM).
"Hari ini KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM, bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Tessa mengatakan bahwa pemberlakuan cegah ke luar negeri tersebut karena kelima orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam pencarian dan penyidikan tersangka HM.
Cegah ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Juru Bicara KPK berlatar belakang penyidik Polri tersebut juga mengungkapkan beberapa di antara pihak yang dicegah tersebut telah diperiksa oleh penyidik KPK.
"Pencekalan ini tentunya menggunakan dasar sprindik suap untuk tersangka HM," ujar Tessa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK cegah lima orang ke luar negeri terkait penyidikan Harun Masiku
Berita Lainnya
Jaksa menuntut mantan Dirut PT Taru Martani 13 tahun penjara
Selasa, 12 November 2024 21:46 Wib
KPK pelajari putusan hakim kabulkan praperadilan Gubernur Sahbirin Noor
Selasa, 12 November 2024 18:49 Wib
Pemkab Kulon Progo komitmen kedepankan transparasi berantas korupsi
Selasa, 12 November 2024 16:07 Wib
KPK telusuri dugaan suap pada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Selasa, 12 November 2024 15:08 Wib
Menag bakal gandeng KPK dalam pelaksanaan haji
Jumat, 8 November 2024 9:16 Wib
Kapolri memberi materi strategi pemberantasan korupsi di retret
Jumat, 25 Oktober 2024 23:15 Wib
KPK mengadakan koordinasi untuk pencegahan korupsi di Kabupaten Bantul
Jumat, 25 Oktober 2024 17:46 Wib
KPK meminta DIY optimalkan mal pelayanan publik cegah korupsi perizinan
Kamis, 24 Oktober 2024 21:42 Wib