Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku (HM).
"Hari ini KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM, bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Tessa mengatakan bahwa pemberlakuan cegah ke luar negeri tersebut karena kelima orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam pencarian dan penyidikan tersangka HM.
Cegah ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Juru Bicara KPK berlatar belakang penyidik Polri tersebut juga mengungkapkan beberapa di antara pihak yang dicegah tersebut telah diperiksa oleh penyidik KPK.
"Pencekalan ini tentunya menggunakan dasar sprindik suap untuk tersangka HM," ujar Tessa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK cegah lima orang ke luar negeri terkait penyidikan Harun Masiku
Berita Lainnya
Jokowi teken perpres untuk pembentukan Kortastipidkor Polri
Kamis, 17 Oktober 2024 16:14 Wib
KPK bawa satu koper usai geledah ruang kerja Gubernur Kalsel
Selasa, 8 Oktober 2024 15:43 Wib
Kejagung sebut Sandra Dewi akan menjadi saksi kasus timah
Selasa, 8 Oktober 2024 15:12 Wib
KPK jadwalkan ulang pemeriksaan eks Gubernur Kaltim Awang Faroek
Kamis, 3 Oktober 2024 5:55 Wib
KPK temukan petunjuk baru di mobil Harun Masiku
Jumat, 27 September 2024 15:59 Wib
Dua anggota DPRD Semarang diperiksa KPK terkait lelang di Pemkot Semarang
Selasa, 24 September 2024 11:32 Wib
Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan terdakwa korupsi ketahanan pangan
Selasa, 24 September 2024 0:23 Wib
Empat pejabat Pemkot Semarang diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi
Jumat, 20 September 2024 16:53 Wib