Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan tindakan tilang kepada sebanyak 2.559 pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Progo yang berlangsung dari tanggal 15 sampai 28 Juli 2024.
"Selain tilang, petugas juga memberikan penindakan berupa teguran. Untuk tindakan tilang sebanyak 2.559 pelanggar, kemudian teguran simpatik kepada pelanggar sebanyak 919 teguran," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana di Bantul, Senin.
Menurut dia, pelanggaran lalu lintas selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Progo didominasi kendaraan roda dua.
Mayoritas pelanggaran adalah kendaraan menggunakan knalpot tidak sesuai standar tercatat 669 pelanggar, melanggar rambu lalu lintas 599 pelanggar, tidak menggunakan helm SNI 576 pelanggar, dan berkendara di bawah umur berjumlah 306 pelanggar.
Sedangkan untuk jenis pelanggaran kendaraan roda empat yang paling banyak, yakni tidak mengenakan sabuk pengaman 37 pelanggar dan melebihi muatan tercatat 19 pelanggar.
"Dari segi usia pengendara yang melakukan pelanggaran paling banyak usia 26 sampai 30 tahun. Pekerjaannya pun bervariatif, mulai dari pelajar, karyawan swasta hingga aparatur sipil negara (ASN)," kata Jeffry.
Dia juga mengatakan selama pelaksanaan Operasi Patuh Progo, telah terjadi kecelakaan lalu lintas sebanyak 79 kasus yang mengakibatkan satu korban meninggal dan 90 orang luka ringan, sementara kerugian materi sebesar Rp24 juta.
Faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, antara lain mendahului kendaraan, berbelok, berpindah jalur, tidak menjaga jarak, dan tidak mengutamakan pejalan kaki.
Kendati Operasi Patuh Progo 2024 telah berakhir, Polres Bantul akan tetap mengintensifkan patroli untuk menegakkan aturan keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, patuhi rambu-rambu, gunakan helm, dan jangan gunakan knalpot tidak standar (brong). Perlu diingat, awal mula kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas," katanya.