KPU dan Bappeda Kulon Progo menyelaraskan visi calon kepala daerah

id Pilkada Kulon Progo,Bappeda Kulon Progo,KPU Kulon Progo,Kulon Progo,Pilkada 2024

KPU dan Bappeda Kulon Progo menyelaraskan visi calon kepala daerah

Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Budi Priyana. ANTARA/Sutarmi

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, bekerja sama dengan badan perencanaan pembangunan daerah (bappeda) setempat menyelaraskan penyusunan naskah visi dan misi bakal calon kepala daerah dengan sosialisasi rancangan akhir rencana pembangunan jangka panjang daerah.

Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Budi Priyana di Kulon Progo, Selasa, menjelaskan bahwa sosialisasi ini menindaklanjuti Surat Dinas KPU Nomor 1215 tertanggal 7 Juli 2024.

Surat dinas KPU ini menyebutkan salah satu persyaratan pencalonan kepala daerah, yakni menyerahkan naskah visi, misi, dan program sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (2) poin 9 PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Naskah visi, misi, dan program pasangan calon ini, kata Budi Priyana, harus sesuai dengan rencana jangka panjang daerah (RPJPD) sebagaimana disebut dalam Pasal 13.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan layanan penyediaan data dan informasi bagi bakal calon kepala daerah yang diusung partai politik atau gabungan partai politik agar visi, misi, dan program yang akan disampaikan telah sesuai dengan RPJPD provinsi dan kabupaten," katanya.

Budi mengatakan bahwa penyelarasan visi, misi, dan program bakal pasangan calon agar linier dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kulon Progo.

"Dalam hal ini, Bappeda Kabupaten Kulon Progo menjadi salah satu lembaga yang kredibel dalam memberikan acuan atau dasar visi, misi, dan program yang akan dipakai oleh setiap pasangan calon Pilkada Kulon Progo 2024," katanya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kulon Progo Aris Nugraha mengatakan bahwa RPJPD Kabupaten Kulon Progo saat ini telah dalam penyusunan, mulai dari rancangan awal, mendapatkan masukan dari forum lintas organisasi pemerintah daerah, hingga konsultasi publik.

Sampai saat ini, RPJD tersebut sedang dalam antrean untuk mendapatkan evaluasi gubernur setelah mendapatkan kesepakatan dari DPRD.

Aris mengemukakan bahwa jadwal penetapan RPJPD pada minggu pertama Agustus 2024 agar RPJPD memiliki kekuatan hukum sehingga bisa menjadi acuan dalam penyusunan visi, misi, dan program calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Dikatakan pula bahwa visi dan misi daerah yang termuat di dalam RPJPD harus disinkronisasikan dengan visi nasional dan visi DIY. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, terdiri atas 17 sasaran pokok, delapan misi, dan 42 indikator.

Karena tujuan jangka panjang daerah harus mengacu pada capaian yang ingin diwujudkan oleh pemerintah secara nasional, kata dia, visi daerah harus mencerminkan visi nasional.

"Kabupaten Kulon Progo mengambil visi Kulon Progo Semarak. Visi ini merupakan akronim dari Kulon Progo yang Sejahtera, Maju, Mandiri, Berbudaya, dan Berkelanjutan," kata Aris.

Dalam RPJPD Kabupaten Kulon Progo, lanjut dia, memiliki strategi pengembangan kawasan, mulai dari kawasan pegunungan yang terdiri atas Kokap, Girimulyo, Samigaluh, dan Kalibawang sebagai kawasan pariwisata dan agrowisata.

Selanjutnya kawasan tengah meliputi Kecamatan Temon, Wates, Pengasih, dan Panjatan sebagai kawasan aerotropolis dan pusat pelayanan perkotaan. Sementara itu, Kecamatan Nanggulan, Sentolo, Lendah, dan Galur sebagai kawasan ekonomi kreatif, industri, serta agroproduksi dan agroindustri.

"Perubahan RPJPD dimungkinkan setelah berjalan beberapa tahun," katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025