JPPI ungkap anak Indonesia butuh edukasi kesehatan reproduksi bukan alat kontrasepsi

id Kontrasepsi ,Kemenkes,age of consent,Perturan,Pornografi,Usia Sekolah,Kekerasan Seksual,Alat Kontrasepsi,Jaringan Pemant

JPPI ungkap anak Indonesia butuh edukasi kesehatan reproduksi bukan alat kontrasepsi

Artsip - Petugas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) saat memeriksa tekanan darah warga sebelum memasang alat kontrasepsi di Kasemen Serang Banten, Senin (4/5/2024). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.

Jakarta (ANTARA) -

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menegaskan anak lebih membutuhkan edukasi mengenai kesehatan reproduksi daripada penyediaan alat kontrasepsi.
Dalam pernyataan tertulis yang disiarkan oleh pihaknya di Jakarta pada Selasa, Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tahun 2024 tentang Kesehatan memantik polemik, khususnya pada pasal 103 Ayat (4) butir “e”.
“Di tengah situasi yang semacam ini, mestinya pemerintah perlu memperkuat pendidikan seksual dan juga pengembangan penyuluhan kesehatan reproduksi pada anak di sekolah, daripada penyediaan alat kontrasepsi,” katanya.
Ia menambahkan, Indonesia saat ini sedang menghadapi kondisi darurat pornografi dan kekerasan seksual terhadap anak. Menurut data National Centre for Missing Exploited Children (NCMEC), kasus konten pornografi pada anak di Indonesia merupakan yang terbanyak keempat di dunia, dan peringkat dua skala Asia Tenggara.
Karena itu, ia menilai sebaiknya aturan tersebut dicabut dan didiskusikan kembali dengan melibatkan partisipasi yang lebih luas daripada kontradiktif dengan tatanan sosial di sekolah dan juga merusak moralitas anak-anak.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPPI: Anak butuh edukasi kesehatan reproduksi bukan alat kontrasepsi

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024