Komnas HAM kutuk pembunuhan pilot Selandia Baru di Mimika, Papua Tengah

id OPM, Komnas HAM, pembunuhan pilot

Komnas HAM kutuk pembunuhan pilot Selandia Baru di Mimika, Papua Tengah

Tangkapan layar - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Atnike Nova Sigiro saat memaparkan Laporan Tahunan Komnas HAM 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (10/6/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengecam aksi pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok sipil bersenjata terhadap pilot helikopter milik PT Intan Angkasa Air Service, Glen Malcolm Conning (50) berkebangsaan Selandia Baru di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

“Komnas HAM mengecam aksi serangan terhadap pilot dan penumpang helikopter tersebut, dan serangan terhadap warga sipil lainnya, yang mencederai upaya untuk mewujudkan perdamaian di Papua,” kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

Komnas HAM menyampaikan duka cita yang mendalam atas aksi tersebut. Komnas HAM juga mendesak dilakukannya penegakan hukum terhadap pelaku aksi yang telah menyebabkan jatuhnya korban dan mengakibatkan hilangnya nyawa.

Ketua Komnas HAM mengingatkan bahwa hak hidup, hak bebas dari rasa takut, dan hak atas perlakuan yang manusiawi merupakan hak asasi yang harus dijamin, dilindungi, serta menjadi tanggung jawab negara.

“Komnas meminta pemerintah untuk melakukan langkah-langkah perlindungan dan pemulihan bagi korban dan keluarga akibat aksi kekerasan tersebut. Lebih lanjut, Komnas HAM meminta pemerintah dan aparat keamanan untuk memastikan keamanan warga sipil di Papua,” ucap Atnike.

Sebelumnya, Organisasi Papua Merdeka (OPM) melakukan penyanderaan dan pembunuhan terhadap pilot Helikopter milik PT Intan Angkasa Air Service, Glen Malcolm Conning (50) berkebangsaan Selandia Baru, Senin (5/8).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM kecam pembunuhan pilot asal Selandia Baru di Mimika
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024