Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan memandang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak dan remaja sebagai upaya mengurangi risiko kehamilan yang tidak diinginkan, infeksi menular seksual, dan mencegah kekerasan seksual berupa pemaksaan perkawinan.
"Pelayanan kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja harus dilihat sebagai upaya pencegahan untuk mengurangi risiko kehamilan yang tidak diinginkan, infeksi menular seksual, kematian ibu serta bayi akibat risiko reproduksi di usia anak, dan dari kekerasan seksual berupa pemaksaan perkawinan," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Upaya kesehatan reproduksi itu tertuang dalam Pasal 96 - 130 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas: Penyediaan kontrasepsi bagi remaja cegah pemaksaan perkawinan
Berita Lainnya
BMKG pasang alat pemantau cuaca untuk keselamatan atlet PON XXI di Aceh
Selasa, 10 September 2024 14:58 Wib
Penambahan alat deteksi kanker di 16 RS ditargetkan tuntas 2027
Senin, 9 September 2024 15:12 Wib
Hati-hati, kualitas udara Jakarta tak sehat
Senin, 26 Agustus 2024 7:08 Wib
Pemerintah: Produksi alat kesehatan dalam negeri menurunkan biaya berobat di Indonesia
Rabu, 21 Agustus 2024 12:56 Wib
DKP Gunungkidul menyalurkan 296 paket alat tangkap ikan ke nelayan
Selasa, 13 Agustus 2024 14:55 Wib
Disdikpora DIY mengkaji aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar
Senin, 12 Agustus 2024 15:03 Wib
Hilang dicuri, alat pemantau aktivitas Gunung Semeru, Lumajang, Jabar
Selasa, 6 Agustus 2024 16:26 Wib
JPPI ungkap anak Indonesia butuh edukasi kesehatan reproduksi bukan alat kontrasepsi
Selasa, 6 Agustus 2024 15:07 Wib