Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan memandang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak dan remaja sebagai upaya mengurangi risiko kehamilan yang tidak diinginkan, infeksi menular seksual, dan mencegah kekerasan seksual berupa pemaksaan perkawinan.
"Pelayanan kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja harus dilihat sebagai upaya pencegahan untuk mengurangi risiko kehamilan yang tidak diinginkan, infeksi menular seksual, kematian ibu serta bayi akibat risiko reproduksi di usia anak, dan dari kekerasan seksual berupa pemaksaan perkawinan," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Upaya kesehatan reproduksi itu tertuang dalam Pasal 96 - 130 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas: Penyediaan kontrasepsi bagi remaja cegah pemaksaan perkawinan
Berita Lainnya
Kawasan wisata di Kota Yogyakarta dilengkapi alat pacu jantung AED
Selasa, 17 Desember 2024 16:47 Wib
Pemkab Bantul intervensi petani sisi produksi melalui bantuan mesin pertanian
Kamis, 12 Desember 2024 17:50 Wib
Sleman menyerahkan hibah gamelan dan alat musik kepada kelompok kesenian
Minggu, 1 Desember 2024 12:52 Wib
Bawaslu Kulon Progo mencatat 3.358 APK peserta pilkada langgar aturan
Senin, 21 Oktober 2024 18:12 Wib
Bawaslu Kulon Progo tertibkan alat peraga sosialisasi peserta Pilkada 2024
Kamis, 17 Oktober 2024 18:34 Wib
Fapet UGM mengembangkan alat deteksi cepat kandungan babi pada makanan
Selasa, 15 Oktober 2024 0:02 Wib
Pemkab Bantul serahkan bantuan tiga mesin pemanen padi dari Kementan ke petani
Kamis, 3 Oktober 2024 16:02 Wib
Bawaslu Bantul: Lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APK
Jumat, 27 September 2024 12:54 Wib