Komnas Perempuan ungkap penyediaan kontrasepsi bagi remaja cegah pemaksaan perkawinan di Indonesia

id penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja,Komnas Perempuan ,Andy Yentriyani,PP Kesehatan

Komnas Perempuan ungkap penyediaan kontrasepsi bagi remaja cegah pemaksaan perkawinan di Indonesia

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani. (ANTARA/HO-Komnas Perempuan)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan memandang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak dan remaja sebagai upaya mengurangi risiko kehamilan yang tidak diinginkan, infeksi menular seksual, dan mencegah kekerasan seksual berupa pemaksaan perkawinan.

"Pelayanan kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja harus dilihat sebagai upaya pencegahan untuk mengurangi risiko kehamilan yang tidak diinginkan, infeksi menular seksual, kematian ibu serta bayi akibat risiko reproduksi di usia anak, dan dari kekerasan seksual berupa pemaksaan perkawinan," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.



Upaya kesehatan reproduksi itu tertuang dalam Pasal 96 - 130 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas: Penyediaan kontrasepsi bagi remaja cegah pemaksaan perkawinan
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024