Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan memandang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak dan remaja sebagai upaya mengurangi risiko kehamilan yang tidak diinginkan, infeksi menular seksual, dan mencegah kekerasan seksual berupa pemaksaan perkawinan.
"Pelayanan kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja harus dilihat sebagai upaya pencegahan untuk mengurangi risiko kehamilan yang tidak diinginkan, infeksi menular seksual, kematian ibu serta bayi akibat risiko reproduksi di usia anak, dan dari kekerasan seksual berupa pemaksaan perkawinan," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Upaya kesehatan reproduksi itu tertuang dalam Pasal 96 - 130 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas: Penyediaan kontrasepsi bagi remaja cegah pemaksaan perkawinan
Berita Lainnya
Pemkab Bantul serahkan bantuan tiga mesin pemanen padi dari Kementan ke petani
Kamis, 3 Oktober 2024 16:02 Wib
Bawaslu Bantul: Lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APK
Jumat, 27 September 2024 12:54 Wib
Hizbullah sebut komandan selamat ledakan penyeranta karena pakai model lama
Jumat, 20 September 2024 9:17 Wib
Mahasiswa UGM menciptakan alat pengatur suhu kandang ayam berbasis IoT
Rabu, 18 September 2024 23:37 Wib
BMKG pasang alat pemantau cuaca untuk keselamatan atlet PON XXI di Aceh
Selasa, 10 September 2024 14:58 Wib
Penambahan alat deteksi kanker di 16 RS ditargetkan tuntas 2027
Senin, 9 September 2024 15:12 Wib
Hati-hati, kualitas udara Jakarta tak sehat
Senin, 26 Agustus 2024 7:08 Wib
Pemerintah: Produksi alat kesehatan dalam negeri menurunkan biaya berobat di Indonesia
Rabu, 21 Agustus 2024 12:56 Wib