Bawaslu Kulon Progo menyarankan perbaikan DPS terkait pemilih ganda

id Pemilih ganda,Bawaslu Kulon Progo,Pilkada 2024,Kulon Progo

Bawaslu Kulon Progo menyarankan perbaikan DPS terkait pemilih ganda

Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto dan Ketua KPU Kulon Progo membahas DPS. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melayangkan surat saran perbaikan atas hasil pengawasan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) terkait berbagai temuan, diantaranya pemilih ganda hingga orang meninggal masih masuk daftar pemilih dalam Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan KPU Kabupaten Kulon Progo telah melakukan pengumuman atau penempelan daftar pemilih sementara (DPS) sejak 18 Agustus, dan sesuai regulasi, penempelan setidaknya selama 10 hari sampai Senin (26/8).

"Saran perbaikan atas pengawasan pengumuman DPS tersebut disampaikan oleh jajaran panwaslu kecamatan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK)," kata Marwanto pada saat melakukan rapat koordinasi kelembagaan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kulon Progo maupun KPU Kulon Progo.



Ia menambahkan hal yang dimintakan untuk dilakukan perbaikan DPS, diantaranya masih adanya pemilih ganda, pengumuman DPS yang belum sepenuhnya urut abjad, dan pemilih yang sudah meninggal tapi masih ada di DPS.

Selain itu, terkait pencantuman usia pemilih yang di DPS tertulis 16 tahun, yang mana hal ini terkait sistem dari KPU RI yang menjadikan print-out DPS pemilih tercantum 16 tahun padahal kelak saat hari H coblosan sudah berusia 17 tahun, pihaknya menempatkan masalah ini tidak masuk dalam saran perbaikan.

“Terkait hal ini kami komunikasikan secara lisan kepada KPU Kulon Progo. Sembari mengingatkan agar pencantuman usia 16 tahun terhadap pemilih yang di hari H coblosan sudah berusia 17 tahun tidak terulang pada saat nanti pengumuman DPS Hasil Perbaikan atau di daftar pemilih tetap (DPT),” kata Marwanto.