Sleman menggelar Festival Aneka Rujak dalam rangka Festival Warisan Budaya
Sleman (ANTARA) - Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan Festival Aneka Rujak dalam rangka Festival Warisan Budaya di kawasan Museum Gunungapi Merapi (MGM) Pakem, Sleman, Sabtu.
"Festival Aneka Rujak ini dimaksudkan untuk mendorong kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam temu dan kenali budaya kalurahan (setingkat desa) serta mendukung pencatatan dan pendokumentasian objek Pemajuan Kebudayaan, khususnya makanan dan minuman tradisional, serta merayakan warisan budaya tak benda Indonesia," kata Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman Edy Winarya.
Ia mengatakan festival yang mengusung tema "Warisan Budaya: Warisan Kita, Tanggung Jawab Bersama" beragendakan penyerahan sertifikat Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Festival Aneka Rujak, dan Lomba Yel-Yel dengan tema "Pelestarian Makanan dan Minuman Tradisional".
"Setelah Indonesia meratifikasi Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Herritage tahun 2003, yang disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage, maka Indonesia wajib melakukan pencatatan karya budaya dari seluruh Indonesia," katanya.
Ia mengajak kelanjutan dari proses pencatatan dan pendokumentasian adalah penetapan yaitu pemberian status budaya tak benda menjadi warisan budaya tak benda Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berdasarkan rekomendasi tim ahli warisan budaya tak benda Indonesia.
"Warisan Budaya Tak benda Indonesia dari Kabupaten Sleman yang telah ditetapkan sampai dengan 2023 sebanyak 22 karya budaya," katanya.
Edy mengatakan karya budaya tak benda yang akan ditetapkan ada di wilayah Indonesia sesuai dengan Konvensi UNESCO tahun 2003 yang berupa tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa.
"Kemudian seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, dan kemahiran kerajinan tradisional," katanya.
Di samping itu untuk merayakan warisan budaya tak benda Indonesia, kata dia, festival ini dimaksudkan sebagai perayaan atas keistimewaan DIY yang merupakan bentuk perayaan atas penetapan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta yang ke 12.
"Perayaan keistimewaan merupakan bentuk perayaan atas penetapan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Adapun tujuan diperingati Hari Keistimewaan yakni untuk menumbuhkan kesadaran tentang hari lahirnya undang-undang yang mengakui Keistimewaan DIY," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sleman gelar Festival Rujak, ajak kenali warisan budaya tak benda
"Festival Aneka Rujak ini dimaksudkan untuk mendorong kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam temu dan kenali budaya kalurahan (setingkat desa) serta mendukung pencatatan dan pendokumentasian objek Pemajuan Kebudayaan, khususnya makanan dan minuman tradisional, serta merayakan warisan budaya tak benda Indonesia," kata Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman Edy Winarya.
Ia mengatakan festival yang mengusung tema "Warisan Budaya: Warisan Kita, Tanggung Jawab Bersama" beragendakan penyerahan sertifikat Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Festival Aneka Rujak, dan Lomba Yel-Yel dengan tema "Pelestarian Makanan dan Minuman Tradisional".
"Setelah Indonesia meratifikasi Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Herritage tahun 2003, yang disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage, maka Indonesia wajib melakukan pencatatan karya budaya dari seluruh Indonesia," katanya.
Ia mengajak kelanjutan dari proses pencatatan dan pendokumentasian adalah penetapan yaitu pemberian status budaya tak benda menjadi warisan budaya tak benda Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berdasarkan rekomendasi tim ahli warisan budaya tak benda Indonesia.
"Warisan Budaya Tak benda Indonesia dari Kabupaten Sleman yang telah ditetapkan sampai dengan 2023 sebanyak 22 karya budaya," katanya.
Edy mengatakan karya budaya tak benda yang akan ditetapkan ada di wilayah Indonesia sesuai dengan Konvensi UNESCO tahun 2003 yang berupa tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa.
"Kemudian seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, dan kemahiran kerajinan tradisional," katanya.
Di samping itu untuk merayakan warisan budaya tak benda Indonesia, kata dia, festival ini dimaksudkan sebagai perayaan atas keistimewaan DIY yang merupakan bentuk perayaan atas penetapan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta yang ke 12.
"Perayaan keistimewaan merupakan bentuk perayaan atas penetapan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Adapun tujuan diperingati Hari Keistimewaan yakni untuk menumbuhkan kesadaran tentang hari lahirnya undang-undang yang mengakui Keistimewaan DIY," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sleman gelar Festival Rujak, ajak kenali warisan budaya tak benda