Bawaslu Kulon Progo: Pilkada momentum tentukan pemimpin berkualitas

id Pilkada 2024,Kulon Progo,Bawaslu Kulon Progo

Bawaslu Kulon Progo: Pilkada momentum tentukan pemimpin berkualitas

Bawaslu Kulon Progo sosialisasi pelaksanaan pilkada. ANTARA/HO-Dokumen Bawaslu Kulon Progo.

Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau warga masyarakat dalam memilih kepala daerah Pilkada 2024 dapat bebas dari praktik politik uang.

Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Minggu, mengatakan Pilkada 2024 menjadi momentum bagi terwujudnya kedaulatan rakyat  lokal untuk menentukan pemimpin berkualitas.

"Karena itu rakyat, dalam hal ini pemilih, harus pandai-pandai memanfaatkan momentum tersebut agar nantinya terpilih pemimpin Kulon Progo yang berkualitas sekaligus amanah," kata Marwanto saat membuka acara Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang terselenggara atas kerja sama Bawaslu RI dengan Komisi II DPR RI.

Marwanto menambahkan salah satu penyakit yang dapat menggerogoti lunturnya kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin adalah praktik politik uang.

“Jika pemilih mencoblos calonnya hanya berdasarkan amplop yang diterima, yang berdaulat adalah uang, bukan rakyat! Maka mari kita bersama-sama mewujudkan pilkada bersih dengan memerangi politik uang demi tegaknya daulat rakyat," kata Marwanto.

Sementara itu, Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib menyampaikan politik uang menjadi sumber adanya korupsi, karenanya jika ingin menghilangkan korupsi di negeri ini maka salah satunya harus diawali dengan memberantas praktik politik uang.

Najib juga merespon pertanyaan salah satu peserta, mengapa pemilu di Indonesia masih banyak pelanggaran meski sudah ada pengawas pemilu/pilkada, apa tidak sebaiknya pengawas dibubarkan atau ditiadakan.

Menurut Najib, keberadaan lembaga pengawas pemilu tidak didesain untuk eksis secara permanen. Jika kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum sudah membudaya, termasuk diaplikasikan dalam praktik demokrasi elektoral atau pemilu, sebenarnya tidak perlu ada lembaga pengawas pemilu.

“Namun kondisi saat ini, ketika kesadaran hukum masyarakat belum terbentuk, sehingga masih ada banyak pelanggaran termasuk pelanggaran pemilu, keberadaan Bawaslu masih diperlukan," kata dia.